Benarkah proyek digitalisasi pendidikan era Nadiem Makarim sarat permainan kotor? Investigasi Tempo mengungkap jejak korupsi di balik pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Proyek ini tak hanya disusun tergesa, tetapi juga sarat kejanggalan: mulai dari spesifikasi janggal, proses pengadaan gelap, hingga dugaan kickback menggiurkan.
finnews.id – Dugaan mega korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengguncang publik. Nilai proyeknya mencapai Rp9,9 triliun. Namun, banyak pihak menilai proyek ini dipaksakan dan tidak tepat sasaran.
Sejak awal, lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah menaruh curiga. “Aroma cashback alias kickback dari pihak-pihak yang diuntungkan sudah tercium,” kata Almas Sjafrina, peneliti ICW, saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Juli 2025.
DAK Dipaksakan untuk Chromebook
ICW menyoroti sumber dana pengadaan. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, padahal Perpres No. 123 Tahun 2020 mengatur DAK harus diajukan secara bottom-up dari pemerintah daerah. “Bukan tiba-tiba jadi program kementerian,” tegas Almas.
Masalah lain muncul pada transparansi. DAK semestinya dilengkapi daftar sekolah penerima bantuan. Faktanya, siapa saja sekolah yang mendapat Chromebook tidak pernah diumumkan secara rinci. “Semua kabur, gelap. Padahal uang rakyat,” kata Almas.
Tak Terdaftar di SiRUP
Puncak kejanggalan terjadi pada aspek pengadaan. Rencana pengadaan proyek ini tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). “Informasi pengadaan yang seharusnya dilakukan dengan metode e-purchasing tidak banyak diketahui publik,” tambah Almas.
Celah gelap inilah yang ditengarai membuka jalan bagi praktik korupsi. Spesifikasi laptop pun menjadi sorotan. Kemendikbudristek menetapkan sistem operasi Chromebook sebagai standar, sebuah kebijakan yang dinilai sangat tak realistis.
Laptop Kentang di Wilayah 3T
Laptop Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil. Padahal, di banyak daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), jaringan internet masih terseok. Sering kali tidak ada sinyal sama sekali.
“Bayangkan, sekolah di pelosok harus mengandalkan Chromebook. Itu mubazir,” kata Almas. Terlebih, uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 sudah menunjukkan hasil buruk. “Jadi, mengapa tetap dipaksakan lewat Permendikbud No. 5 Tahun 2021?” Almas balik bertanya.
Spesifikasi laptopnya pun jauh dari memadai: RAM hanya 4GB, penyimpanan 32GB, serta ketergantungan pada cloud. “Itu laptop kentang,” sebut Almas. Namun, nilainya mencapai Rp10 juta per unit. Padahal harga pasaran laptop serupa hanya sekitar Rp2,5 juta. Potensi kerugian negara diduga mencapai Rp6,6 triliun.
- Dana BOS
- Dana DAK
- e-purchasing
- Google Indonesia
- Gratifikasi
- Headline
- ICW
- investigasi Tempo
- kasus korupsi pendidikan
- Kejaksaan Agung
- Kemendikbudristek
- korupsi Chromebook
- laptop untuk sekolah
- mark up harga
- Nadiem Makarim
- Pilihan
- proyek digitalisasi pendidikan
- proyek gagal
- proyek pendidikan
- spesifikasi Chromebook
- vendor laptop