Home Lifestyle Waspada! 9 Jenis Marshmallow Mengandung Unsur Babi!
Lifestyle

Waspada! 9 Jenis Marshmallow Mengandung Unsur Babi!

Bagikan
Marshmallow
Marshmallow. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan: 9 produk marshmallow di pasaran mengandung unsur babi (porcine). Yang lebih mencengangkan, mayoritas produk tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat halal.

Bagaimana Marshmallow Bisa Mengandung Babi?

Marshmallow umumnya terbuat dari gula, gelatin, dan bahan perasa. Gelatin inilah yang sering menjadi sumber masalah, karena bisa berasal dari hewan, termasuk babi. BPJPH dan BPOM melakukan pengujian laboratorium dengan metode uji DNA dan peptida spesifik porcine, yang membuktikan adanya kontaminasi atau penggunaan bahan haram dalam produk-produk tersebut.

Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, menegaskan bahwa laboratorium yang digunakan memiliki tingkat ketelitian sangat tinggi. Artinya, temuan ini bukanlah kesalahan teknis, melainkan indikasi nyata adanya pelanggaran dalam proses produksi atau sertifikasi.

Daftar Marshmallow yang Terbukti Mengandung Babi

Berikut adalah 9 produk marshmallow mengandung babi yang telah di tarik dari peredaran:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Bentuk Beruang dengan Rasa Apel)
  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
  6. Hakiki Gelatin (Di gunakan sebagai bahan pembentuk gel)
  7. Larbee – TYL Marshmallow (Isi Selai Vanila)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Tindakan Tegas BPJPH dan BPOM

  • Untuk produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.
  • Untuk produk tanpa sertifikat halal, BPOM memberikan peringatan dan instruksi penarikan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hingga saat ini, pihak produsen atau importir belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Apa yang Harus di Lakukan Konsumen?

  1. Periksa kemasan – Pastikan produk memiliki label halal resmi dari BPJPH.
  2. Hindari produk dalam daftar – Jika menemukan marshmallow di atas, sebaiknya tidak di konsumsi.
  3. Laporkan ke otoritas – Jika curiga ada produk serupa, laporkan ke BPOM atau BPJPH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kesimpulan

Temuan marshmallow mengandung babi ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih cermat memilih produk, terutama yang mengandung gelatin. Pemerintah telah bertindak cepat dengan menarik produk-produk tersebut, namun kewaspadaan tetap di perlukan.

Selalu pastikan kehalalan produk sebelum membeli, demi keamanan dan kenyamanan bersama. **

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Fly Jaya Layani Rute Makassar – Bone, Buka Akses Udara ke Wilayah Terpencil Indonesia

finnews.id – Maskapai Fly Jaya Airlines resmi membuka rute baru Makassar –...

Cara Keramas Rambut Rontok yang Benar, Hindari Kebiasaan Ini yang Bikin Semakin Parah
Lifestyle

Cara Keramas Rambut Rontok yang Benar, Hindari Kebiasaan Ini yang Bikin Semakin Parah

finnews.id – Rambut rontok adalah masalah yang umum dan sering kali penyebab...

Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter agar Tidak Rugi
Lifestyle

Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter agar Tidak Rugi

finnews.id – Investasi properti, termasuk tanah, masih jadi pilihan banyak orang di...

Masker Lidah Buaya untuk Jerawat
Lifestyle

Hilangkan Jerawat dengan Masker Lidah Buaya Agar Kulit Tampak Lebih Sehat

finnews.id – Lidah buaya untuk jerawat telah menjadi salah satu cara alami...