finnews.id – Rumah tangga pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dinyatakan berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim terhadap Paula dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (16/4/2025).
Putusan dibacakan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan, termasuk soal konflik rumah tangga hingga keberadaan orang ketiga.
Menurut keterangan Humas PA Jakarta Selatan, H. Suryana, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan cerai Baim Wong terbukti di persidangan, termasuk adanya pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga dan dugaan pihak ketiga.
“Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim) tentang perselisihan dan pertengkaran rumah tangga itu dinyatakan terbukti,” ujar Suryana.
“Terkait pihak ketiga berinisial NS, juga dinyatakan terbukti secara sah oleh Majelis Hakim,” tambahnya.
Paula Verhoeven Dinyatakan Nusyuz
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz, yaitu istri yang dianggap durhaka terhadap suami.
“Karena terbukti adanya hubungan dengan pihak ketiga serta kelalaian menjalankan kewajiban sebagai istri, maka termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz,” ungkap Suryana.
Label “nusyuz” dalam konteks hukum Islam menunjukkan pelanggaran berat dalam relasi pernikahan. Paula disebut telah mengkhianati hubungan pernikahan yang telah terjalin sejak 22 November 2018.
Meski sudah diputus cerai, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, pihak tergugat (Paula) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
Baim Wong sendiri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang kini berada dalam pengasuhan Baim.