Home News MA Hormati Proses Hukum Penangkaan 4 Hakim Suap Kasus CPO
News

MA Hormati Proses Hukum Penangkaan 4 Hakim Suap Kasus CPO

Bagikan
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Antara
Bagikan

finnews.id – Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum penangkapan empat hakim yang terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Keempat hakim tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Jakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas Perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin 14 April 2025.

Dia meminta, semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah selama proseshukum berlangsung. Kemudian, dia juga mengatakan, hakim yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangkan bakal diberhentikan sementara.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” tegas Yanto.

Perkara ini sendiri terkait tiga kasus besar korupsi CPO yang ditangani oleh majelis hakim yang sama. Kasus CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berkaitan dengan tiga perkara yang masing-masing teregister pada tanggal 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

“Perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 27 Maret 2025 penuntut umum telah mengajukan kasasi,” kata Yanto.

MA juga menyoroti putusan kontroversial majelis hakim sebelumnya. “Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tidak pidana,” tuturnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Siklon Tropis Bakung
News

Waspada! Siklon Bakung dan Dua Bibit Tropis Kepung Indonesia, BMKG: Potensi Hujan Lebat di Berbagai Wilayah

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Tropical Cyclone Warning...

Kunjungan Presiden Prabowo Sumatera Barat
News

Percepat Pemulihan Pasca-Bencana, Presiden Prabowo Tinjau Tiga Kabupaten Terdampak di Sumatera Barat

Finnews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen serius dalam percepatan...

Jemaah Haji Indonesia.
News

Kampung Haji RI di Mekkah Terbuka untuk WNA, Tapi Utamakan Jemaah Indonesia

finnews.id – Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi akan memprioritaskan jamaah haji...

News

Pemerintah Resmi Beli Hotel di Mekkah, Bisa Tampung 4.383 Jemaah

finnews.id – Untuk mewujudkan kawasan hunian jamaah haji Indonesia di Mekah, Arab...