finnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Utara (Sultra), tetapkan enam orang warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan tiga anggota polisi saat malam takbir tiga di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sultra.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan, ketiga personel kepolisian yang menjadi korban pengeroyokan adalah Bripda Hendi dan Bripdu Supriadi yang merupakan personel Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra dari Sat Brimob Polda Sultra.
“Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan,” kata Dwi Irianto dikutip dari Antara.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin 31 Maret saat malam takbiran di depan Mako Polsek Tiworo Tengah, Saat itu petugas kepolisian masih melakukan pengamanan malam takbiran.
Peristiwa yang melibatkan sekelompok orang dan dua oknum TNI tersebut mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka.
Dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam insiden ini telah ditangani oleh Polisi Militer (POM). Kedua oknum TNI tersebut diketahui bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.
Sementara itu, Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan tegas.
“Yang jelas ini masih dalam proses. Namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan bagi personel yang melanggar hukum
“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.