finnews.id – Jajaran Polres Maros, Sulawesi Selatan telah menangkap pimpinan Tarekat Ana Loloa, sebuah aliran sesat yang belakangan bikin resah warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pimpinan aliran sesat yang ditangkap itu berjenis kelamin perempuan bernama Petta Bau usia 59 tahun.
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Maros Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu mengatakan, ada lima orang yang ditangkap dalan kasus tersebut
“Ada lima orang di tangkap dan sudah ditahan salah satu di antaranya pimpinannya, Petta Bau,” katanya, Selasa 1 April, dikutip dari Antara.
Kasus aliran sesat ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ilmu yang diajarkan menyimpang dari ajaran Islam dan adanya fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
“Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” paparnya.
Setelah sebelumnya mendapat respons penolakan dari masyarakat beserta MUI Maros, Petta Bau bersama pengikutnya sempat keluar kota selama beberapa bulan, namun belakangan kembali ke Maros dan menempati tempat lamanya.
“Yang bersangkutan merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa itu dan empat orang lainnya dijemput anggota pada salah satu rumah milik warga setempat Sabtu lalu. Barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan aksesorisnya yang disebut pusaka, sudah diamankan,” kata Aditya.
Dari hasil interogasi, aliran Tarekat Ana Loloa ini diduga mengajarkan ajaran sesat dengan menambahkan Rukun Islam menjadi 11, padahal Rukun Islam hanya lima sesuai ajaran Nabi Besar Muhammad SAW. Dan bagi pengikutnya wajib membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
Hal serupa sebelumnya telah disampaikan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto Marzuki bahwa ada beberapa ajaran yang disampaikan aliran itu, yang menyimpang dari ajaran Islam seperti Rukun Islam ada 11 serta harus membeli benda pusakanya sebagai modal masuk surga.
Selain itu, para pengikut aliran yang bermarkas di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, juga mewajibkan menunaikan ibadah haji tidak perlu jauh-jauh ke Mekah, Arab Saudi, tapi bisa berhaji di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulsel.
“Pengikutnya itu wajib beli pusaka, itu syaratnya karena akan dipakai selama di akhirat nanti. Naik haji katanya tidak sah di Tanah Suci Mekah, kecuali di tanah Gunung Bawakaraeng,” tuturnya.
Selain itu, pengikutnya juga dilarang membangun rumahnya dengan alasan uang yang dimiliki pengikutnya itu akan dibelikan benda pusaka sebagai bekal di akhirat.
“Alasannya, mau kiamat dan uang mereka untuk dibeli pusaka sebagai bekal di akhirat,” katanya. *