Home Megapolitan Kronologi Kakak Adik di Tangsel Nekat Tawarkan Ginjal Demi Bebaskan sang Ibu
Megapolitan

Kronologi Kakak Adik di Tangsel Nekat Tawarkan Ginjal Demi Bebaskan sang Ibu

Bagikan
Kakak beradik di Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Farel Mahardika Putra (19) dan Nayaka Rivano Attalah (16) tawarkan ginjal. (Ist)
Bagikan

finnews.id – Heboh berita kakak beradik di Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Farel Mahardika Putra (19) dan Nayaka Rivano Attalah (16) tawarkan ginjal berawal usai sang ibu dipolisikan atas dugaan kasus penggelapan.

Kasus ini bermula pada September 2024 lalu, saat terlapor yakni Syafrida Yani yang bekerja untuk sepupunya Novira Yustina selaku pelapor dititipkan uang sebesar Rp30 juta.

Uang tersebut dititipkan untuk digunakan sebagai biaya perawatan rumah seperti bayar listrik, asisten rumah tangga dan lain-lai di rumah milik pelapor di daerah Ciputat, Tangsel.

Selain menitipkan uang, pelapor juga membelikan terlapor satu unit ponsel yang gunanya sebagai alat komunikasi dan sebagai barang inventaris.

Hal ini dilakukan lantaran pelapor yang berprofesi sebagai pramugari itu bermukim di luar negeri dan jarang pulang ke indonesia.

Hingga suatu waktu, saat pelapor meminta rincian pengeluaran uang yang dititipkan kepada terlapor sebesar Rp30 juta didapati selisih Rp10,6 juta.

Namun saat pelapor berusaha meminta sisa uang beserta handphone nya kembali terlapor tidak mau merespon dan sulit dihubungi.

Melihat gelagat kurang baik, akhirnya Novira melaporkan sepupunya Syafrida Yani ke polisi atas dugaan penggelapan.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara dan akhirnya menetapkan terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Rabu (19/3/2025) lalu.

Namun saat ini permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga terlapor sudah dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Bagikan
Artikel Terkait
CFD Bogor
Megapolitan

CFD Bogor Dihentikan Pemkot, Ini Alasan dan Gagasan Barunya!

finnews.id – CFD Bogor selama ini dikenal sebagai ruang publik terbuka yang...

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...