finnews.id – Salat kafarat adalah ibadah khusus yang dilakukan untuk mengganti salat wajib yang terlewat, baik karena lupa, terlewatkan, atau tertinggal selama hidup. Ibadah ini memiliki tata cara dan bacaan yang khusus, yang diambil dari hadis Nabi Muhammad SAW dan riwayat para sahabat.
Salat kafarat dilakukan sebagai bentuk penebusan atas salat wajib yang terlewat, baik karena lupa atau kesibukan yang membuatnya terbengkalai. Salat ini tidak memiliki jumlah pasti mengenai berapa salat yang harus digantikan, karena sifatnya yang menggantikan salat yang tidak diketahui jumlahnya.
Salat kafarat dilaksanakan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud. Berikut adalah tata cara pelaksanaan salat kafarat:
Niat Salat Kafarat
Sebelum memulai salat, niatkan dalam hati untuk melaksanakan salat kafarat dengan lafadz berikut:
“Nawaitu usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa taatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa.”
Niat ini membedakan salat kafarat dari salat lainnya.
Bacaan dalam Setiap Rakaat
Rakaat pertama hingga ketiga: Setelah membaca Al-Fatihah, lanjutkan dengan membaca Surat Al-Qadar 15 kali dan Surat Al-Kautsar 15 kali.
Rakaat keempat: Setelah bacaan sama seperti rakaat sebelumnya, lakukan tasyahud pada rakaat terakhir.
Zikir dan Doa Setelah Salat
Setelah menyelesaikan empat rakaat, bacalah istigfar 10 kali dan selawat nabi 100 kali. Kemudian, baca doa khusus salat kafarat sebanyak tiga kali. Doa ini adalah permohonan ampunan kepada Allah SWT atas segala dosa dan kelalaian dalam menjalankan salat.
Keutamaan Salat Kafarat
Salat kafarat memiliki keutamaan luar biasa, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Khalifah Abu Bakar As-Sidiq. Dikatakan bahwa salat kafarat ini dapat menggantikan salat yang terlewat selama 400 tahun. Bahkan dalam riwayat lain dari Sayidina Ali bin Abi Thalib, salat kafarat dikatakan dapat menggantikan salat selama 1000 tahun.
Selain itu, pahala dari salat kafarat dapat dihadiahkan kepada orang tua, istri, anak, dan sanak keluarga yang membutuhkan. Ibadah ini hanya diperuntukkan untuk mengganti salat yang terlewat tanpa mengetahui jumlah pastinya, bukan untuk menggantikan dosa-dosa lainnya.
Pentingnya Pelaksanaan Salat Kafarat
Beberapa ulama memberikan catatan penting mengenai salat kafarat:
Salat untuk Salat yang Terlewat
Salat kafarat hanya boleh dilakukan untuk mengganti salat wajib yang terlewat, bukan untuk menggantikan dosa-dosa lainnya.
Tidak untuk Menyebabkan Kelalaian Salat
Salat kafarat tidak boleh dijadikan alasan untuk sengaja meninggalkan salat dengan anggapan bisa diganti menggunakan salat kafarat. Salat wajib tetap harus dijaga.
Syarat Sah Salat
Salat kafarat tetap harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat sah salat pada umumnya, seperti wudhu yang benar, menghadap kiblat, dan lain-lain.