Home News Badan Bank Tanah Siapkan 73 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah
News

Badan Bank Tanah Siapkan 73 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah

Bagikan
Badan Bank Tanah menyiapkan 73,04 hektare lahan untuk program 3 juta rumah Presiden Prabowo, dengan harga rumah terjangkau dan kepastian hukum bagi pengembang
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. (Image Sigit Nugroho)
Bagikan

finnews.id – Badan Bank Tanah mendukung penuh program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dengan menyediakan lahan seluas 73,04 hektare. Lahan tersebut akan digunakan sebagai tahap awal pengembangan hunian bagi masyarakat, yang tersebar di empat wilayah strategis, yaitu Bandung Barat (23,17 ha), Purwakarta (19,4 ha), Tanjung Pinang (3,36 ha), dan Batubara, Sumatra Utara (27,27 ha).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan komitmennya dalam mendukung program tersebut. “Kita mendukung penuh program Presiden, yaitu 3 juta rumah. Tidak ada yang tidak mungkin jika dilakukan dengan niat baik dan tata kelola yang benar,” ujar Parman dalam acara Silaturahmi Media Massa di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

Harga Terjangkau, Lahan Clean and Clear

Sebagai langkah konkret, Badan Bank Tanah telah mengundang belasan pengembang untuk membahas pembangunan rumah di lahan yang telah disediakan. Salah satu perhatian utama adalah memastikan harga jual rumah tetap terjangkau. Untuk wilayah Batubara, Purwakarta, dan Bandung Barat, harga rumah diharapkan tidak melebihi Rp166 juta per unit, sementara di Tanjung Pinang batas maksimalnya adalah Rp173 juta per unit.

Parman menegaskan bahwa tanah yang disediakan harus memiliki status hukum yang jelas. “Kami memastikan lahan dalam kondisi clean and clear, sehingga tidak akan ada sengketa. Jika ada tuntutan, yang bertanggung jawab adalah Badan Bank Tanah, bukan developer. Ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang,” jelasnya.

Dalam skema kepemilikan, lahan akan diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dengan hak pakai selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, hak milik dapat diberikan jika tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan perjanjian jangka panjang hingga 80 tahun.

Potensi Pembangunan 7.000 Rumah

Pemilihan empat lokasi tersebut didasarkan pada pertimbangan kepadatan penduduk dan kesiapan infrastruktur, sehingga memungkinkan pembangunan dapat segera dimulai. Dengan luas 73 hektare yang telah dialokasikan, diperkirakan sekitar 7.000 unit rumah tapak dapat dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Pelatihan petugas haji tahun 2026 berlangsung lebih lama.
News

Pola Baru dan Perpanjangan Durasi Akan Diterapkan dalam Diklat PPIH 2026

finnews.id – Pola baru akan diterapkan dalam Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Petugas...

Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

finnews.id – Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak banjir,...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Longsor Tutup Jalur Menuju Kawasan Wisata Bromo, BPBD Malang Turun Tangan

finnews.id – Tanah longsor terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,...