Home News Badan Bank Tanah Siapkan 73 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah
News

Badan Bank Tanah Siapkan 73 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah

Bagikan
Badan Bank Tanah menyiapkan 73,04 hektare lahan untuk program 3 juta rumah Presiden Prabowo, dengan harga rumah terjangkau dan kepastian hukum bagi pengembang
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. (Image Sigit Nugroho)
Bagikan

finnews.id – Badan Bank Tanah mendukung penuh program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dengan menyediakan lahan seluas 73,04 hektare. Lahan tersebut akan digunakan sebagai tahap awal pengembangan hunian bagi masyarakat, yang tersebar di empat wilayah strategis, yaitu Bandung Barat (23,17 ha), Purwakarta (19,4 ha), Tanjung Pinang (3,36 ha), dan Batubara, Sumatra Utara (27,27 ha).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan komitmennya dalam mendukung program tersebut. “Kita mendukung penuh program Presiden, yaitu 3 juta rumah. Tidak ada yang tidak mungkin jika dilakukan dengan niat baik dan tata kelola yang benar,” ujar Parman dalam acara Silaturahmi Media Massa di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

Harga Terjangkau, Lahan Clean and Clear

Sebagai langkah konkret, Badan Bank Tanah telah mengundang belasan pengembang untuk membahas pembangunan rumah di lahan yang telah disediakan. Salah satu perhatian utama adalah memastikan harga jual rumah tetap terjangkau. Untuk wilayah Batubara, Purwakarta, dan Bandung Barat, harga rumah diharapkan tidak melebihi Rp166 juta per unit, sementara di Tanjung Pinang batas maksimalnya adalah Rp173 juta per unit.

Parman menegaskan bahwa tanah yang disediakan harus memiliki status hukum yang jelas. “Kami memastikan lahan dalam kondisi clean and clear, sehingga tidak akan ada sengketa. Jika ada tuntutan, yang bertanggung jawab adalah Badan Bank Tanah, bukan developer. Ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang,” jelasnya.

Dalam skema kepemilikan, lahan akan diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dengan hak pakai selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, hak milik dapat diberikan jika tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan perjanjian jangka panjang hingga 80 tahun.

Potensi Pembangunan 7.000 Rumah

Pemilihan empat lokasi tersebut didasarkan pada pertimbangan kepadatan penduduk dan kesiapan infrastruktur, sehingga memungkinkan pembangunan dapat segera dimulai. Dengan luas 73 hektare yang telah dialokasikan, diperkirakan sekitar 7.000 unit rumah tapak dapat dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid (ketiga kanan) bersama anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2027).
News

PKB: Pilkada Langsung Bikin Capek, Biar DPRD Pilih Kepala Daerah

finnews.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI kembali menggulirkan wacana...

Fakta Baru Sidang Kasus dr Aulia Risma: Dokter Jiwa Pastikan Bukan Bunuh Diri
News

Fakta Baru Sidang Kasus dr Aulia Risma: Dokter Jiwa Pastikan Bukan Bunuh Diri

finnews.id – Kabar terbaru datang dari persidangan kasus kematian dr Aulia Risma...

News

Warga Haya Seret PT Waragonda ke Mabes Polri, Pemeriksaan Saksi Dimulai!

finnews.id – Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan...

Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?
News

Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?

finnews.id – Syarat dan ketentuan masuk sekolah kedinasan 2025 menjadi topik yang...