finnews.id – Badan Bank Tanah mendukung penuh program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dengan menyediakan lahan seluas 73,04 hektare. Lahan tersebut akan digunakan sebagai tahap awal pengembangan hunian bagi masyarakat, yang tersebar di empat wilayah strategis, yaitu Bandung Barat (23,17 ha), Purwakarta (19,4 ha), Tanjung Pinang (3,36 ha), dan Batubara, Sumatra Utara (27,27 ha).
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan komitmennya dalam mendukung program tersebut. “Kita mendukung penuh program Presiden, yaitu 3 juta rumah. Tidak ada yang tidak mungkin jika dilakukan dengan niat baik dan tata kelola yang benar,” ujar Parman dalam acara Silaturahmi Media Massa di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.
Harga Terjangkau, Lahan Clean and Clear
Sebagai langkah konkret, Badan Bank Tanah telah mengundang belasan pengembang untuk membahas pembangunan rumah di lahan yang telah disediakan. Salah satu perhatian utama adalah memastikan harga jual rumah tetap terjangkau. Untuk wilayah Batubara, Purwakarta, dan Bandung Barat, harga rumah diharapkan tidak melebihi Rp166 juta per unit, sementara di Tanjung Pinang batas maksimalnya adalah Rp173 juta per unit.
Parman menegaskan bahwa tanah yang disediakan harus memiliki status hukum yang jelas. “Kami memastikan lahan dalam kondisi clean and clear, sehingga tidak akan ada sengketa. Jika ada tuntutan, yang bertanggung jawab adalah Badan Bank Tanah, bukan developer. Ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang,” jelasnya.
Dalam skema kepemilikan, lahan akan diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dengan hak pakai selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, hak milik dapat diberikan jika tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan perjanjian jangka panjang hingga 80 tahun.
Potensi Pembangunan 7.000 Rumah
Pemilihan empat lokasi tersebut didasarkan pada pertimbangan kepadatan penduduk dan kesiapan infrastruktur, sehingga memungkinkan pembangunan dapat segera dimulai. Dengan luas 73 hektare yang telah dialokasikan, diperkirakan sekitar 7.000 unit rumah tapak dapat dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain lahan yang telah tersedia, Badan Bank Tanah juga melihat potensi pemanfaatan aset negara lainnya, termasuk lahan sitaan kasus korupsi serta tanah eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, penggunaan lahan sitaan masih membutuhkan proses panjang, mulai dari perubahan status kepemilikan oleh Kementerian Keuangan hingga persetujuan dari Komisi XI DPR RI.
Aset eks BLBI yang tersedia juga cukup luas, misalnya tanah seluas 3,7 hektare di Lippo Karawaci dengan nilai jual objek pajak (NJOP) berkisar Rp10 juta-Rp12 juta per meter persegi. Parman berharap harga tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah tetap terjangkau, sehingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan bahwa rumah yang dibangun bisa diakses oleh masyarakat dengan harga yang wajar, agar tujuan utama program ini benar-benar tercapai,” tutupnya. (*)