finnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menghentikan sementara operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Penghentian itu setelah adanya keluhan dari warga sekitar terkait dampak negatif dari fasilitas pengolahan sampah itu.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Dia mengatakan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pengelolaan RDF Rorotan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“RDF Rorotan saat ini dihentikan sementara. Tidak akan ada uji coba maupun operasional sebelum seluruh aspek teknis, terutama pengendalian bau dan emisi, benar-benar teratasi,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Rabu 26 Maret 2025.
Kata dia, DLH DKI Jakarta akan berkolaborasi antara pemerintah, pengelola RDF, dan warga. Menurut Asep ini menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan sampah di Jakarta.
DLH juga akan secara rutin mengadakan pertemuan dengan warga untuk memastikan semua proses pengelolaan RDF berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan warga dan memastikan RDF Rorotan dikelola dengan baik demi kepentingan bersama,” kata Asep.
Asep menjelaskan, penyebab utama bau yang sebelumnya dikeluhkan warga adalah karena penggunaan sampah lama dalam proses uji coba. RDF sendiri dirancang untuk mengolah sampah baru (waste fresh) dengan usia maksimal tiga hari.
Untuk itu, DLH telah melakukan pengosongan total bunker dan gudang RDF guna memastikan tidak ada lagi residu yang berpotensi menimbulkan bau.
Sebagai upaya selanjutnya, DLH DKI akan menambah deodorizer di area produksi dan gudang RDF untuk mengendalikan bau, melengkapi deodorizer yang sebelumnya sudah terpasang di area bunker.
Selain itu, tiga Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) Mobile juga ditambahkan di kawasan Metland, Cakung Timur, dan Harapan Indah, Bekasi, dan Jakarta Garden City (JGC) untuk memantau kualitas udara secara lebih komprehensif.
“Seluruh data pemantauan kualitas udara bisa diakses terbuka untuk umum. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan keterbukaan informasi serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pengelolaan RDF dilakukan dengan standar yang baik,” tuturnya.
(Cahyono)