Home News KPK Geledah 23 Lokasi di Sumsel Terkait Dugaan Suap
News

KPK Geledah 23 Lokasi di Sumsel Terkait Dugaan Suap

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Sumatera Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan di 23 lokasi dari tanggal 19 Maret hingga 24 Maret.

Diantaranya: penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekretaris daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 19 Maret 2025.

Selain itu, KPK juga geledah Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka UMI dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Pada 21 Maret 2025, penggeledahan berlangsung di rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja serta rumah kediaman saksi A dan AS.

Terakhir tim penyidik KPK menyambangi rumah saksi MI, AT dan I untuk melakukan penggeledah pada Senin, 24 Maret 2025

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Hasil geledah ditemukan dan disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir (pokok pikiran) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang dan lain-lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip Rabu, 26 Maret 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Adapun enam tersangka itu adalah Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pihak swasta.

Keenam tersangka itu yakni Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati selaku; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKUNopriansyah (NOP); pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
RS Kardiologi Emirates-Indonesia
News

Prabowo Resmikan RS Kardiologi Hibah UEA Rp 417 M di Solo: Ini Inisiatif Mantan Presiden Jokowi

Perkuat Layanan Jantung Nasional, RS Kardiologi Emirates-Indonesia Resmi Beroperasi Finnews.id – Presiden...

Bendera Bulan Bintang
News

Panglima Mualem Imbau Bendera Bulan Bintang Tak Dinaikkan, Tapi…

Finnews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengimbau agar Bendera Bulan Bintang...

News

Ruko Kafe di Tamansari Jakbar Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp136 Juta

finnews.id – Sebuah ruko kafe tiga lantai di Jalan Kunir Raya RT 08...

INDONESIA DARURAT DOKTER SPESIALIS
News

INDONESIA DARURAT DOKTER SPESIALIS: Defisit 70 Ribu, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Finnews.id – Pemerintah akhirnya mengakui jurang besar yang membayangi sistem kesehatan Indonesia:...