Home News KPK Geledah 23 Lokasi di Sumsel Terkait Dugaan Suap
News

KPK Geledah 23 Lokasi di Sumsel Terkait Dugaan Suap

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Sumatera Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan di 23 lokasi dari tanggal 19 Maret hingga 24 Maret.

Diantaranya: penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekretaris daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 19 Maret 2025.

Selain itu, KPK juga geledah Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka UMI dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Pada 21 Maret 2025, penggeledahan berlangsung di rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja serta rumah kediaman saksi A dan AS.

Terakhir tim penyidik KPK menyambangi rumah saksi MI, AT dan I untuk melakukan penggeledah pada Senin, 24 Maret 2025

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Hasil geledah ditemukan dan disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir (pokok pikiran) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang dan lain-lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip Rabu, 26 Maret 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Adapun enam tersangka itu adalah Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pihak swasta.

Keenam tersangka itu yakni Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati selaku; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKUNopriansyah (NOP); pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
News

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit

finnews.id – Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi angkat bicara terkait...

News

Lowongan Kerja PT Kalbe Farma Terbaru Oktober 2025, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar!

finnews.id – Memasuki bulan Oktober 2025, kabar gembira datang untuk para pencari...

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate
News

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate

finnews.id – Pemerintah Indonesia tengah bersiap meluncurkan Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025,...

News

Lowongan Kerja PT Isuzu Astra Motor Indonesia Oktober 2025, Simak Posisi dan Syaratnya!

finnews.id – Memasuki bulan Oktober 2025, kabar gembira datang bagi para pencari...