Home News Kejagung Bidik Tersangka Baru Perkara Minyak Mentah Pertamina, 6 Saksi Diperiksa Termasuk Pejabat ESDM
News

Kejagung Bidik Tersangka Baru Perkara Minyak Mentah Pertamina, 6 Saksi Diperiksa Termasuk Pejabat ESDM

Bagikan
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah periksa pejabat kemendag soal korupsi impor gula
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara minyak mentah Pertamina yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta afiliasinya. Pada Senin, 24 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang terkait dengan tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan 6 Saksi Kunci

Dalam penyidikan ini, Kejagung menghadirkan enam saksi yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola minyak mentah di Pertamina. Keenam saksi yang diperiksa antara lain:

  1. BD – Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. AAB – Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PMD) tahun 2021.
  3. RW – VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
  4. NB – Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
  5. HB – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  6. EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Upaya Kejagung Mengungkap Kasus

Pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi langkah strategis untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam perkara minyak mentah Pertamina. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina dan pihak swasta yang diduga turut serta dalam praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, hingga pertengahan Maret 2025, lebih dari 120 saksi telah diperiksa guna menggali fakta-fakta baru terkait modus operandi yang digunakan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini. “Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara minyak mentah Pertamina dapat diproses hukum secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Maret 2025.

Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menyelesaikan kasus ini serta membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan pengusutan yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa di masa depan.

Kasus perkara minyak mentah Pertamina menjadi salah satu prioritas Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor energi. Publik pun berharap agar pengusutan kasus ini dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan keputusan hukum yang adil bagi semua pihak terkait. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Bus ANS
News

Sopir Bus ANS Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut di Batanghari

finnews.id – Polisi menetapkan Naldi (46), sopir bus ANS, sebagai tersangka setelah...

News

Mudik Lebaran 2025: 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Lewat 4 GT

finnews.id – PT Jasa Marga mencatat 1.178.000 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-10...

Bus ALS Terbalik di Sarolangun
News

Bus ALS Terbalik di Sarolangun, Belasan Penumpang Luka-Luka, Sopir Kabur

finnews.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya...

News

KPK Persilakan Keluarga Kunjungi Tahanan dan Kirim Makanan ke Rutan saat Idul Fitri

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak keluarga tahanan untuk melakukan...