Home News Hasto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan, Langgar Prinsip Keadilan
News

Hasto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan, Langgar Prinsip Keadilan

Bagikan
Sekjen PIDP, Hasto Kristiyanto saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipior. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP), Hasto Kristiyanto mengatakan, proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau P-21 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar prinsip keadilan. Hal ini disampaikan Hasto saat sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor.

Hasto menjelaskan, memeriksa saksi-saksi meringankan merupakan hak terdakwa. Namun, kata dia, ha itu tidak dilakukan KPK.

“Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law,” kata Hasto, Jumat 21 Maret 2025.

Adapun, dalam sidang tersebut Hasto juga menjelaskan kondisinya yang sedang sakit saat proses P-21. Namun, kata dia, KPK tetap memaksakan untuk memprosesnya.

“Sejak 2 Maret 2025, saya menderita radang tenggorokan dan kram perut. Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK,” kata Hasto.

Hasto menegaskan, hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.

“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P-21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan,” terangnya.

Hasto menyoroti dampak dari proses P-21 yang tidak adil terhadap konstruksi surat dakwaan. “Proses P-21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah,” katanya.

Dia menambahkan, proses P-21 yang dipaksakan juga menyebabkan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya. “Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa,” kata Hasto.

Bagikan
Artikel Terkait
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
News

Misi Rebut Kembali Basis Banteng: Dolfie Palit Resmi Pimpin DPD PDIP Jawa Tengah 2025-2030

Finnnews.id – Peta politik Jawa Tengah memasuki babak baru setelah penetapan kepengurusan...

Pencarian Pelatih Valencia Labuan Bajo
News

Perjuangan Tim SAR di Tengah Badai: Mencari Pelatih Valencia dan Tiga Buah Hatinya di Labuan Bajo

Finnews.id – Operasi kemanusiaan besar-besaran tengah berlangsung di perairan Taman Nasional Komodo...

Status Pelatih Valencia Hilang Labuan Bajo
News

Basarnas Tegaskan Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang: Belum Ada Status Meninggal

Finnews.id – Otoritas pencarian dan pelabuhan Indonesia meluruskan informasi mengenai nasib pelatih...

Pencarian Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo
News

Masuki Hari Ketiga, Tim SAR Perluas Radius Pencarian 4 WNA Spanyol di Perairan Padar

Finnews.id – Tim SAR gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap empat warga...