Home News Hasto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan, Langgar Prinsip Keadilan
News

Hasto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan, Langgar Prinsip Keadilan

Bagikan
Sekjen PIDP, Hasto Kristiyanto saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipior. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP), Hasto Kristiyanto mengatakan, proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau P-21 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar prinsip keadilan. Hal ini disampaikan Hasto saat sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor.

Hasto menjelaskan, memeriksa saksi-saksi meringankan merupakan hak terdakwa. Namun, kata dia, ha itu tidak dilakukan KPK.

“Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law,” kata Hasto, Jumat 21 Maret 2025.

Adapun, dalam sidang tersebut Hasto juga menjelaskan kondisinya yang sedang sakit saat proses P-21. Namun, kata dia, KPK tetap memaksakan untuk memprosesnya.

“Sejak 2 Maret 2025, saya menderita radang tenggorokan dan kram perut. Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK,” kata Hasto.

Hasto menegaskan, hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.

“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P-21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan,” terangnya.

Hasto menyoroti dampak dari proses P-21 yang tidak adil terhadap konstruksi surat dakwaan. “Proses P-21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah,” katanya.

Dia menambahkan, proses P-21 yang dipaksakan juga menyebabkan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya. “Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa,” kata Hasto.

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...