Home News Hasto Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan dalam Kasus Harun Masiku
News

Hasto Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan dalam Kasus Harun Masiku

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

finnews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 21 Maret 2025. Pembacaan nota keberatan itu akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan Hasto secara pribadi dan tim penasihat hukum.

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Maret 2025.

Febri mengatakan, eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menjelaskan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi pesakitan. Sementara eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto didakwa memberikan suap dan merintanti penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan falon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku.

“Kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret),” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dikutip, Jumat 21 Maret 2025.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Penyakit Rentan Serang Anak saat Mudik Idul Fitri, Berikut 8 Saran dari IDAI

finnews.id – Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim...

Kapal Express Bahari 5F terparkir di dermaga Pelabuhan Ulee Lheue, di Banda Aceh, Aceh, Rabu (26/3/2025). ANTARA/Nurul Hasanah
News

Tiket Mudik Gratis Express Bahari Rute Banda Aceh-Sabang Tersedia 50 Slot

finnews.id – PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM) menyebutkan bahwa tiket mudik...

News

Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto ke Istana, Bahas Apa?

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi Airlangga...

News

Mantan Wantimpres Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku

finnews.id – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz irit bicara...