finnews.id – Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi memerlukan antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan layanan perpanjangan SIM online, Anda bisa mengurusnya dari rumah secara mudah dan cepat.
Syaratnya pun jelas, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dokumen dan mengunggahnya sesuai prosedur.
Jika pengajuan ditolak, pantau status transaksi dan ikuti panduan pengembalian dana. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini untuk memahami syarat, biaya, dan langkah-langkahnya.
Pentingnya Memperpanjang SIM?
SIM adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda memenuhi syarat dan kompetensi untuk mengemudi kendaraan bermotor. Bagi pemilik mobil Toyota, MPV, atau kendaraan lainnya, perpanjangan SIM adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Berikut alasan mengapa perpanjangan SIM sangat penting:
Legalitas dan Keselamatan
Memperpanjang SIM adalah kewajiban hukum. Jika tidak, Anda bisa dikenakan sanksi seperti denda atau pencabutan SIM. Selain itu, SIM yang sudah kadaluwarsa mengurangi tingkat keselamatan berkendara karena Anda tidak lagi diuji kompetensinya.
Kepatuhan terhadap Aturan Lalu Lintas
Proses perpanjangan SIM memastikan Anda tetap memahami dan mematuhi aturan lalu lintas terbaru. Tes kompetensi berkendara yang dilakukan selama perpanjangan membantu memastikan Anda masih layak mengemudi.
Hindari Masalah Administrasi
Memperpanjang SIM tepat waktu menghindarkan Anda dari proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu. Jika SIM kadaluwarsa, Anda harus mengulangi seluruh proses, termasuk ujian teori dan praktik.
Ketentuan Perpanjangan SIM via Satpas
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui:
- Waktu Pengajuan:Â Perpanjangan dapat diajukan maksimal 90 hari sebelum SIM kadaluwarsa. Jika lewat dari tanggal tersebut, Anda harus membuat SIM baru.
- Tempat Pengajuan:Â Proses bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM terdekat sesuai domisili.
- Biaya:Â Siapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM online saat ini hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Pastikan SIM belum kadaluwarsa, karena jika sudah, Anda harus membuat SIM baru. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Foto fisik E-KTP.
- Foto SIM lama yang akan diperpanjang.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto dengan latar belakang biru (resolusi 480 x 640 piksel).
- Surat keterangan sehat (RIKKES Jasmani).
- Hasil tes psikologi.
Cara Perpanjang SIM Online via Website SINAR
Langkah-langkahnya mudah dan praktis:
- Buka website SINAR (SIM Nasional Presisi) dan pilih menu “Perpanjangan SIM”.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Masukkan kode verifikasi dan kirim formulir. Bukti registrasi akan dikirim ke email Anda.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui EDC, ATM, atau teller bank.
- Datang ke Satpas atau gerai pelayanan terdekat untuk foto dan pencetakan SIM baru.
Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Sinar
Korlantas Polri juga menyediakan aplikasi Sinar untuk mempermudah proses perpanjangan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sinar via App Store atau Play Store.
- Verifikasi nomor telepon dan masukkan kode OTP.
- Registrasi dengan mengisi NIK, nomor SIM, dan mengunggah dokumen.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.
- Lakukan pembayaran PNBP dan biaya pengiriman.
- Tunggu SIM dikirim ke alamat Anda atau ambil langsung di Satpas.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?
Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, durasi ini bisa lebih lama jika ada peningkatan permohonan. Jam operasional Satpas adalah Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Permohonan yang diajukan setelah jam tersebut akan diproses keesokan harinya.
Denda SIM Kadaluwarsa
Berkendara dengan SIM yang sudah kadaluwarsa bisa berakibat denda hingga Rp1.000.000 atau hukuman pidana kurungan maksimal 4 bulan. Pastikan SIM Anda selalu aktif untuk menghindari sanksi ini.
Dengan layanan perpanjangan SIM online, Anda tidak perlu lagi repot datang ke Satpas. Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari rumah.
Catatan: Informasi dalam artikel ini dapat berubah sesuai perkembangan kebijakan dan teknologi.