Home News Dosen ASN Gelar Demo di Monas Tuntut Pencairan Tukin yang Belum Dibayar Sejak 2020
News

Dosen ASN Gelar Demo di Monas Tuntut Pencairan Tukin yang Belum Dibayar Sejak 2020

Bagikan
Demo ASN Kemendiktisaintek di depan Monas, Jakarta, 3 Februari 2025. (Annisa Zahro/dsw)
Bagikan

finnews.id — Ratusan dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar aksi demonstrasi di depan Monumen Nasional, Jakarta, Senin, 3 Januari 2025.

Dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang sejak 2020 belum terbayarkan oleh pemerintah.

Sekitar 300 dosen dari seluruh penjuru Indonesia hadir mengrnakan pakaian putih dan membawa spanduk bertuliskan aspirasi mereka.

“Dosen ASN K/L Lain Sudah Lama Bertukin, ASN Kemendiktisaintek Kapan?,” bunyi spanduk dari Korwil Sumatra.

“Tanpa tukin dosen, Indonesia Emas berubah cemas!” tulis dosen ASN ADAKSI Korwil Kepulauan Riau.

Begitu pula dosen ASN Politani Payakumbuh yang membentangkan spanduk bertuliskan, “Bayarkan tukin sejak 2020!”

“Bapak Presiden, buat kebijakan tukin seadil-adilnya kepada kami, tanpa diskriminasi,” tegas ADAKSI Pusat.

Kemudian, pada 09.30 WIB, demonstran berjalan menyusuri Jalan Merdeka Barat menuju Istana Kepresidenan sembari meneriakkan orasi tuntutan.

Massa meneriakkan, “Tukin, cair, cair, cair!”

Aksi ini juga dimeriahkan oleh lagu penyemangat yang mebggambarkan bagaimana perjuangan dosen mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi tak mendapatkan haknya berupa tukin.

“Tukin dosen dikhianati, tunjangan kinerja tak terlihat. Kerja keras tak dihargai, hati dosen terluka. Dosen yang terluka tetap berdiri, mengharapkan keadilan dari yang berkuasa. Tunjangan kinerja bukanlah untuk dia, tapi hak dosen yang harus dipenuhi,” lirik nyanyian tersebut.

Diungkapkan oleh Kornas ADAKSI Anggun Gunawan, para dosen ASN Kemendiktisaintek belum pernah mendapatkan tukin, bahkan sejak dikeluarkannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.

Selain itu, pihaknya menginginkan agar tukin yang dibayarkan bukan hanya bagi dosen di perguruan tinggi tertentu saja, tetapi seluruh dosen ASN.

“Tuntutan (tukin) ini berlaku untuk dosen ASN yang mengajar di PTN Satker, BLU, PTNBH, maupun di LLDikti, sebagaimana hak yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN,” ungkap Anggun Gunawan dalam keterangan yang diterima Disway, 31 Januari 2025. (Annisa/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...