Home News KPK Pastikan Penanganan Laporan Pagar Laut Tidak Bertabrakan dengan Kejagung
News

KPK Pastikan Penanganan Laporan Pagar Laut Tidak Bertabrakan dengan Kejagung

Bagikan
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan laporan pagar laut tidak bertabrakan dengan penyelidikan pagar laut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan apabila suatu perkara korupsi telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, maka KPK akan tetap mengamati perkembangan perkara tersebut dari sudut pandang yang berbeda.

“Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya.

Terkait apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara pagar laut,Tessa belum menerima informasi  apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan laporan terkait pagar laut.

“Ada tidaknya koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena mereka juga melakukan penyelidikan, ini saya belum dapat info,” tuturnya.

Untuk diketahui, KPK telah menerima dua laporan soal dugaan korupsi terkait pagar laut. Laporan pertama dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (23/1).

Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (31/1).

Materi laporan keduanya adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) untuk agar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...