Home News PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya
News

PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya

Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025. Foto: Ann/Disway Group
Bagikan

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tidak hanya itu, Kemendikdasmen juga mengubah istilah PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili.

“Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Sehingga hal ini masih sejalan dengan semangat utama zonasi, yakni pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu. Menurutnya, pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan rumah memperkuat relasi sosial dengan teman sebaya sekaligus internalisasi nilai-nilai utama dan pranata sosial.

Di sisi lain, tantangan dari jalur zonasi yang selama ini dilaksanakan adalah maraknya pemalsuan dokumen persyaratan, seperti menumpang KK. Meski saat ini permendikdasmen tersebut belum final disahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan perhitungan serta kajian sehingga terdapat perubahan pada persentase siswa yang diterima pada jalur domisili.

“Yang baru, untuk SD semuanya sama, tidak ada perubahan. SMP itu yang berubah adalah persentase masing-masing jalur,” katanya.

Jika sebelumnya jalur zonasi mengisi 50 persen pagu, kata MU’ti, kini pihaknya mengusulkan pengurangan menjadi 40 persen dari total daya tampung sekolah. Dalam hal ini, pihaknya memperhatikan data dari tahun 2017-2023, yang mana jumlah siswa bersekolah di dekat rumah (desa/kelurahan sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50 persen. Selain itu juga terdapat pemerintah daerah yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.

Kemudian pada jenjang SMA, persentase jalur zonasi yang sebelumnya 50 persen pun dikurangi pada jalur domisili menjadi 30 persen. Pihaknya menemukan jumlah siswa yang bersekolah dekat rumah untuk jenjang SMA sebesar 20-50 persen.

Adapun 20 persen pagu yang sebelumnya dialokasikan untuk jalur zonasi ini dialihkan ke jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang jauh dari sekolah. Khusus untuk jenjang SMA, karena masih adanya kecamatan yang tidak memiliki SMA, maka PPDB dilaksanakan dengan sistem Rayonisasi.

Sistem Rayon ini ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh dinas pendidikan provinsi. Maka itu, jalur zonasi tidak semata-mata hanya menggunakan metode radius jarak rumah domisili ke sekolah tujuan.

Melainkan, turut dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atay metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah. Dalam usulannya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri mekanisme seleksi untuk calon peserta didik pada jalur zonasi.

(Ann)

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...