Home News Soroti Pencabutan Pagar Laut di Tangerang, Muhammadiyah: Pemerintahan Jokowi Harus Tanggung Jawab
News

Soroti Pencabutan Pagar Laut di Tangerang, Muhammadiyah: Pemerintahan Jokowi Harus Tanggung Jawab

Bagikan
Kejagung Kaji Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Sertipikat Tanah di Perairan Jadi Sorotan
Kejagung Kaji Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Sertipikat Tanah di Perairan Jadi Sorotan
Bagikan

finnews.id – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti pencabutan pagar laut yang hingga kini sudah sepanjang 16 kilometer (km). Meski demikian, PP Muhammadiyah menilai hal itu belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang lebih besar terkait penguasaan wilayah pesisir.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bidang Politik, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin. Parid menegaskan, selain pencabutan pagar, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di laut harus segera dilakukan.

“Yang penting itu satu, sudah ketahuan siapa yang punya, lalu menteri siapa yang mengeluarkan HGB. Secara hukum ini harus diproses karena melanggar aturan,” kata Parid saat dihubungi Disway Group, Rabu 29 Januari 2025.

Parid mengatakan, kasus ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010. Oleh karena itu, kata dia, PP Muhammadiyah mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mengevaluasi serta mencabut seluruh izin HGB di wilayah laut yang dianggap bermasalah.

Lebih lanjut, Parid juga menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengembang maupun pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan izin tersebut. “Kalau perlu, Presiden yang mengizinkan juga harus diperiksa. Dalam hal ini, pemerintahan Jokowi saat itu harus bertanggung jawab,” kata Parid.

Menurut Parid, pencabutan pagar laut di Tangerang hanyalah bagian kecil dari pola penguasaan pesisir utara Jawa oleh pihak-pihak tertentu. Ia menyebut bahwa keberadaan pagar laut juga ditemukan di banyak daerah lain di pesisir utara Jawa, yang berkaitan dengan proyek tangguh laut.

“Jangan sampai masyarakat terjebak hanya pada pencabutan pagar laut, sementara penegakan hukum tidak berjalan. Yang lebih besar adalah isu penguasaan pesisir untuk kepentingan tangguh laut yang sesat,” pungkasnya.

PP Muhammadiyah pun mendesak agar pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian ATR/BPN, untuk mengambil langkah tegas dalam mencabut izin-izin HGB di wilayah laut yang berpotensi melanggar hukum. Selain mendesak pencabutan izin HGB, PP Muhammadiyah kata Parid juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem pesisir di Pantura Jawa.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

finnews.id – Kenaikan harga bahan bakar kembali bikin publik terkejut. Kali ini,...

News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...