Home News Juru Ukur dan Orang Terbitkan HGB Laut di Tangerang Diperiksa APIP 
News

Juru Ukur dan Orang Terbitkan HGB Laut di Tangerang Diperiksa APIP 

Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid
Bagikan

finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah memanggil juru ukur dan orang yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.

Tujuannya untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat tersebut.

“Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil,” ujar Nusron kepada wartawan di Tanjung Pasir, Rabu, 22 Januari 2025.

Ia menyebut juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM. Lantaran diduga telah melanggar kode etik dan displin dalam internal ATR BPN.

“Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” tukasnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.

Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.

Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut itu. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.

Bagikan
Artikel Terkait
Mensesneg Ungkap Alasan Pengisian Jabatan OJK Tanpa Tim Seleksi
News

Mensesneg Ungkap Alasan Pengisian Jabatan OJK Tanpa Tim Seleksi

Finnews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengisian kekosongan...

News

Fenomena Gerhana Matahari Cincin ‘RING of FIRE’ 17 Februari 2026: Catat Jadwal dan Wilayah yang Dilintasi!

finnews.id – Siap-siap mendongak ke langit! Tahun 2026 akan dibuka dengan pertunjukan...

News

Kemendagri Gelar Rakornas Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Fokus Percepatan Program Prioritas Presiden

finnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Tim SAR Kembali Temukan Dua Jenazah Korban Longsor Pasirlangu, Total Capai Tujuh Body Pack

finnews.id – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan kembali berhasil mengevakuasi dua...