finnews.id – Berikut ini akan memberikan cara mendaftarkan UMKM secara online yang dapat mempermudah proses pengajuan izin usaha secara mudah.
Mendaftarkan UMKM secara online dapat mempermudah proses pengajuan izin usaha tanpa perlu datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. Ini sangat penting untuk mendapatkan bantuan pemerintah, terutama di tengah pandemi seperti saat ini.
Dengan mendaftar UMKM, Anda bisa mendapatkan akses ke berbagai program bantuan yang mendukung kelangsungan usaha mikro.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jenis usaha ini dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha berskala kecil. Klasifikasi UMKM biasanya didasarkan pada omzet tahunan, jumlah aset, dan jumlah karyawan.
UMKM memiliki peran penting dalam pemerataan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, karena dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan produk-produk lokal.
Syarat Pendaftaran UMKM Secara Online
Sebelum mengetahui cara daftar UMKM secara online, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (bagi yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda).
- Tidak sedang dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar UMKM Online
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar UMKM secara online:
- Fotokopi KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto usaha skala mikro (UMKM).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Bukti kepemilikan usaha berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Cara Daftar UMKM Secara Online melalui Situs BKPM
Untuk mendaftar UMKM secara online, Anda dapat menggunakan layanan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://oss.go.id.
- Login menggunakan akun yang sudah ada. Jika belum memiliki akun, Anda bisa membuatnya melalui menu Registrasi.
- Setelah mendaftar, login kembali dan klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu pilih kategori “Perseorangan” dan lanjutkan memilih:
- Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
- Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
- Anda juga bisa mengajukan NIB beserta izin usaha.
Proses Pengajuan Izin Usaha UMKM
Setelah mendaftar, berikut adalah proses untuk mendapatkan NIB dan izin usaha:
- Formulir Data Profil: Isi informasi yang diminta, kemudian klik “Simpan dan Lanjutkan”.
- Formulir Data Usaha:
- Klik tombol “Tambah Usaha” dan lengkapi data yang diperlukan.
- Setelah data lengkap, klik “Simpan” dan lanjutkan. Jika memiliki lebih dari satu usaha, klik “Tambah Usaha” untuk mengupload semua usaha yang dimiliki.
- Formulir Komitmen Prasarana Usaha: Jika diperlukan, ajukan izin lokasi dan izin lingkungan, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Rangkuman Data NIB: Verifikasi semua data yang telah diinput, termasuk izin usaha dan izin terkait. Centang kotak disclaimer dan klik “Proses NIB”.
- Dokumen Tambahan: Jika alamat usaha berbeda dengan KTP, lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Output NIB dan Izin Usaha: Setelah selesai, Anda dapat melihat dan mencetak dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha dalam bentuk QR code.