Tentu dengan sudah diberhentikannya Febrie sebagai jampidsus, jeruk Bali itu sudah tidak lagi berlimonene. Tapi ia belum diberhentikan sebagai jaksa. Ukuran dirinya masih tetap sebesar jeruk Bali. Karena itu Kejagung akan membawa dulu Febrie ke pengadilan etik. Putusan peradilan etika itulah yang akan dipakai memecat Febrie dari institusi Kejaksaan.

Setelah itu barulah Febrie bukan lagi jeruk Bali. Ada jenis jeruk Bali yang lain. Sebagai anak miskin dari desa, Boyamin tentu pernah main bola jenis ini: bola yang disepak-sepak adalah jeruk Bali yang jatuh dari pohon sebelum waktunya.

Maka greget publik yang menyangka kasus ini segera terbuka blak hanya akan seperti greget gemeretaknya gigi yang ompong di atas. Peradilan etik biasanya tertutup karena etika adalah urusan internal.

Memang ada pertanyaan dari akal sehat masyarakat luas: sama-sama dilimpahkan cepat mengapa tidak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undangnya ada. Juga tidak perlu ada istilah jeruk Bali, jeruk keprok, dan jeruk purut. Tapi di KPK kelihatannya ada jenis jeruk yang lain: orang seperti Boyamin Saiman sudah pernah mengadukan soal Febrie itu ke KPK. Sejak tahun 2024.

“Tidak pernah ada penanganan,” ujar Boyamin.

Akhirnya Boyamin bisa memahami perkara Febrie ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Kalau itu keputusan dari presiden saya bisa menerimanya,” katanya. “Agar perkara ini tidak macet,” tambahnya. “Agar tidak terjadi benturan yang mengguncangkan”.

Toh akhirnya polisi harus melimpahkan semua perkara ke kejaksaan. Kalau dua institusi itu dalam keadaan perang, perkaranya justru bisa seperti lapangan bola yang tanpa gawang: bola perkara hanya ditendang sana-sini tanpa arah. Tidak akan pernah terjadi gol.

Saya memilih asumsi Febrie sudah pernah diperiksa polisi sehingga sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Para wartawan di Jatim tahu siapa Totok Suharyanto, “Jampidsus”-nya Mabes Polri saat ini.

Orang Sleman yang kini berpangkat Irjen Pol ini sangat lama bertugas di Malang. Sampai jadi kapolres di Malang. Ia juga pernah di Polda Jatim. Ia dikenal sangat “correct” dalam urusan menetapkan seseorang jadi tersangka.