Saya sudah membaca copy surat pengaduan tertulis dr Icha itu. Dia merasa pengaduannya tidak mendapat tanggapan. Dia merasa sangat tertekan. Apalagi setelah pengaduan itu dia melihat sosok yang menekan itu datang lagi ke rumah sakit. Bisa saja untuk menengok pasien tapi dr Icha merasa terancam.
Tidak adanya langkah atas pengaduannyi itu membuat dr Icha kian tertekan. Karena itu dia pulang ke Kupang. Berobat. Termasuk ke ahli jiwa. Tanggal 26 Juni dr Icha ditemukan mati tergantung di kamarnyi, di rumah orang tuanyi.
Selama ini masih diragukan apakah keputusan gantung diri dokter Icha ada hubungannya dengan ancaman tersebut. Tapi dengan dibukanya surat yang ditulis sendiri oleh almarhumah maka jelaslah gantung diri itu terkait langsung. Apalagi dalam surat wasiat itu ditegaskan agar mereka yang mengancam itu diusut.
“Surat itu ditulis tangan atau diprint?”.
“Ditulis tangan”.
“Berapa panjang? Berapa lembar?”
“Dua halaman. Ditulis di satu lembar kertas bolak-balik”.
Berarti panjang sekali waktu yang dipersiapkan untuk gantung diri. Harus menyiapkan tali masih pula harus menulis surat. Bukan niat yang datang sesaat.
Tentu ini akan jadi perkara hukum yang rumit. Kubur dr Icha harus dibongkar untuk otopsi. Memang barang bukti menunjukkan hubungan jelas antara tekanan dan kematian tapi kematian itu diputuskan sendiri oleh yang meninggal dunia.
Menekan dokter pastilah melanggar hukum. Bisa juga dikategorikan sebagai pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Polisi akan bekerja keras menemukan hubungan antara tekanan dan kematian.
Wasiat dr Icha jadi bukti yang kuat. Namun polisi masih harus menemukan hubungan langsung apakah isi surat sesuai dengan kenyataan di saat kejadian. Rasanya tidak sulit menemukannya: banyak saksi di IGD saat itu.
Yang jelas ini bukan lagi delik aduan: tanpa pengaduan keluarga pun polisi harus bertindak. Kelihatannya pasal penyalahgunaan wewenang akan terkait lebih nyata daripada tekanan yang menjadi penyebab tidak langsung kematian orang lain.
Kecuali: Anda memutuskan lain.(Dahlan Iskan)