Finnews.id – Tekno Apple dikabarkan memberlakukan penggunaan aplikasi di App Store yang didistribusikan di salah satu negara bagian Amerika Serikat, Texas mewajibkan para pengguna memverifikasi usia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari gelombang undang-undang verifikasi usia yang disahkan berbagai negara bagian di Amerika Serikat dalam setahun terakhir, sebagaimana dilaporkan siaran Engadget, pada Rabu (3/6) waktu setempat.

Apple akan mulai memberlakukan untuk seluruh aplikasi yang tersedia di Texas harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang negara bagian SB 2420, di mana akun baru yang dibuat di Texas harus menjalani proses verifikasi usia.

Menurut laporan dari MacRumors, langkah tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah pengadilan banding federal mengizinkan App Store Accountability Act milik Texas tetap berlaku sementara proses gugatan terhadap undang-undang tersebut berlangsung, sebagaimana dikutip dari siaran The Verge (4/6).

 

Warga Texas yang membuat akun Apple baru harus membuktikan bahwa mereka berusia di atas 18 tahun menggunakan kartu kredit atau identitas resmi yang diterbitkan pemerintah.

Apple juga dapat secara otomatis memverifikasi usia pengguna berdasarkan usia akun mereka dan keberadaan kartu kredit yang terdaftar di akun tersebut.

Pada Desember lalu, seorang hakim sempat memblokir berlakunya SB 2420 (App Store Accountability Act). Namun, pengadilan banding kemudian membatalkan keputusan tersebut, setidaknya sampai pengadilan memutuskan apakah undang-undang itu sesuai dengan konstitusi.

 

Bahkan jika aturan tersebut nantinya dibatalkan di Texas, versi federal dengan nama yang sama saat ini masih dibahas di Kongres Amerika Serikat. Jika disahkan, aturan itu dapat mewajibkan verifikasi usia di toko aplikasi secara nasional di seluruh AS.

Apple sebelumnya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani persyaratan yang berbeda berdasarkan wilayah geografis. Pada Maret lalu, perusahaan juga mulai menerapkan verifikasi usia untuk akun iCloud di United Kingdom.