Setelah data masuk, petugas pendamping sosial di wilayah Anda akan menjadwalkan verifikasi lapangan guna memastikan keabsahan laporan Anda.
2. Prosedur Pengajuan Usulan Secara Offline
Jika Anda mengalami kendala teknis saat menggunakan aplikasi, Anda bisa menempuh jalur birokrasi konvensional dengan mendatangi aparatur desa setempat. Langkah-langkahnya meliputi:
Datangi kantor desa, kelurahan, atau kantor dinas sosial (Dinsos) terdekat di domisili Anda.
Temui petugas layanan dan sampaikan maksud Anda untuk memperbarui data desil pada DTSEN.
Petugas administrasi akan mencatat identitas Anda dan mengirim tim peninjau untuk melakukan survei langsung ke rumah Anda.
Hasil survei tersebut akan membawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Jika forum menyetujui, pemerintah daerah akan meneruskan data Anda ke Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjalani proses pemeringkatan ulang.
Perlu Anda ketahui bahwa BPS melakukan proses pemeringkatan ulang data DTSEN ini secara berkala setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, Anda harus memantau status perkembangan desil Anda secara berkala lewat aplikasi atau situs resmi ‘Cek Bansos’ agar tidak ketinggalan informasi pencairan BPNT berikutnya.