Namun, para pemilik emas perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menetapkan ketentuan pajak penghasilan untuk transaksi buyback.
Setiap transaksi buyback dengan nilai akumulatif di atas Rp10.000.000 akan terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak Antam akan memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai transaksi saat pembayaran. Hal ini penting bagi investor untuk menghitung kembali hasil bersih yang akan mereka terima.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam (1 Juni 2026)
Berikut adalah daftar rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran kepingan:
Emas 0,5 gram: Rp1.449.500
Emas 1 gram: Rp2.799.000
Emas 2 gram: Rp5.538.000
Emas 3 gram: Rp8.282.000
Emas 5 gram: Rp13.770.000
Emas 10 gram: Rp27.485.000
Emas 25 gram: Rp68.587.000
Emas 50 gram: Rp137.095.000
Emas 100 gram: Rp274.112.000
Emas 250 gram: Rp685.015.000
Emas 500 gram: Rp1.369.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.739.600.000
Para pengamat pasar menyarankan agar investor terus memantau pergerakan harga komoditas global. Mengingat emas sering berfungsi sebagai aset pelindung nilai (safe haven), permintaan pasar biasanya akan melonjak saat terjadi ketegangan geopolitik atau inflasi yang tidak terkendali.
Meskipun hari ini pergerakan harga cenderung mendatar, emas tetap menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia karena sifatnya yang likuid dan tahan terhadap gerusan inflasi dalam jangka panjang. Pastikan Anda melakukan transaksi melalui saluran resmi seperti Butik Emas Logam Mulia terdekat untuk menjamin keaslian dan kemudahan proses administrasi.