Finnews.id – LIFESTYLE PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar berjenis Avtur hingga 10 persen mulai hari ini, 1 Juni 2026.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menurunkan konektivitas angkutan udara nasional.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan penurunan harga avtur di seluruh bandar udara Indonesia itu seiring dengan dinamika harga energi global yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Dalam rangka mendukung konektivitas udara nasional, menjaga daya saing industri penerbangan, serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi sektor transportasi udara, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga avtur domestik yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026,” ujarnya.

Menurut dia, secara rata-rata nasional, harga Avtur pada Juni 2026 turun hingga 10 persen dibandingkan periode Mei 2026.

Sebagai contoh, harga Avtur di Aviation Fuel Terminal (AFT) Soekarno-Hatta (CGK) turun dari Rp24.580 per liter menjadi Rp22.190 per liter.

Sementara itu, harga Avtur di AFT Ngurah Rai (DPS) turun dari Rp26.190 per liter menjadi Rp23.480 per liter, dan AFT Kualanamu (KNO) turun dari Rp25.720 per liter menjadi Rp23.090 per liter.

“Besaran penurunan di setiap bandara bervariasi sesuai formula yang berlaku serta mempertimbangkan faktor distribusi dan logistik,” sebutnya.

Roberth menambahkan penyesuaian harga avtur dilakukan secara berkala setiap bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perhitungannya mengacu pada rata-rata (average) harga publikasi internasional dalam satu periode dengan referensi utama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai benchmark kawasan.

Sepanjang Mei 2026, harga energi global menunjukkan tren penurunan yang kemudian terefleksikan pada harga Avtur periode Juni 2026.

Roberth juga mengatakan penyesuaian harga tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang transparan dan mengikuti dinamika pasar energi global.

Penyesuaian harga avtur ini dilakukan dengan mengacu pada formula yang ditetapkan regulator, yakni Kementerian ESDM, serta mempertimbangkan perkembangan harga energi global.