Entahlah mana yang paling benar. Baiknya kita sabar menunggu perkembangan sampai dua minggu lagi. Yang jelas sampai akhir Desember depan eksporter masih tetap boleh ekspor. Hanya saja sejak tanggal 1 Juni nanti sudah harus melaporkan ekspornya ke PT DSI.
Kenapa harus ada klarifikasi yang justru membuat simpang siur? Jangan-jangan klarifikasi itu muncul setelah dunia usaha meributkan pidato presiden.
Pengusaha ribut adalah wajar. Ketentuan baru itu memang bisa dianggap tidak adanya kepastian berusaha. Kalau memang ada yang melakukan under invoicing dan transfer pricing mengapa pemerintah tidak menangkap saja yang melakukannya.
Berarti kita masih harus tunggu klarifikasi atas klarifikasi itu: apakah PT DSI eksporter tunggal atau hanya pusat pelaporan data ekspor. Saya pikir pidato presiden di DPR sudah sangat jelas. Ternyata belum dianggap jelas. (Dahlan Iskan)