Aksi ini memicu kemarahan kolektif karena dilakukan secara sistematis dalam waktu yang cukup lama. Ketimpangan relasi kuasa disinyalir menjadi latar belakang mengapa para pelaku merasa aman melakukan tindakan amoral tersebut di balik layar ponsel mereka.

BEM FH UI Kutuk Keras dan Kawal Kasus

Merespons situasi yang semakin tidak terkendali, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI bersama organisasi kemahasiswaan lainnya seperti BSO dan BK FH UI segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Mereka menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

BEM FH UI mengacu pada Pasal 12 jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf d Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk mendefinisikan tindakan para pelaku. Menurut mereka, kekerasan seksual mencakup setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, dan melecehkan tubuh seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa.

“Kami menyatakan kekecewaan yang sebesar-besarnya dan mengutuk keras terhadap semua pelaku yang terlibat,” tulis BEM FH UI dalam keterangan resminya melalui media sosial Instagram.

Pihak BEM juga berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan sanksi akademik agar berjalan secara transparan dan tuntas. Mereka menekankan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk verbal, memberikan dampak psikis yang luar biasa bagi korban dan mengganggu hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dengan aman.

Langkah Edukasi dan Pencegahan

Selain menuntut sanksi tegas, BEM FH UI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Mereka menilai kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa edukasi mengenai batasan moral dan hukum di ruang digital masih
sangat diperlukan.

Pihak Dekanat FH UI sendiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan 14 nama yang muncul dalam daftar terduga pelaku. Jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, para mahasiswa tersebut terancam sanksi akademik mulai dari skorsing hingga pemberhentian secara tidak hormat atau drop out.