finnews.id – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten. Langkah tegas ini menyusul viralnya video aksi menginjak kitab suci Alquran yang memicu amarah publik di jagat maya.
Peristiwa provokatif tersebut terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping pada Rabu (8/4). Polisi segera menjemput pelaku guna meredam potensi konflik dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membawa kedua pelaku ke Mapolres Lebak. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik aksi nekat tersebut.
“Kami sudah mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Zaki kepada awak media, Sabtu 11 Aprril 2026
Zaki menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perselisihan terkait dugaan pencurian di sebuah usaha salon. Terduga pelaku pertama berinisial NR, yang merupakan pemilik salon, melayangkan tuduhan kepada korban berinisial MT. NR menuding korban telah mencuri sejumlah barang berupa parfum dan bedak dari tempat usahanya.
Namun, korban MT secara tegas membantah tuduhan tersebut. Karena merasa tidak puas, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran sebagai bukti kejujuran. Nahas, aksi yang mencederai nilai religius tersebut terekam kamera dan menyebar luas hingga menjadi konsumsi publik.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Video tersebut seketika memicu gelombang protes dari netizen dan masyarakat lokal. Sadar akan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Malingping langsung mengevakuasi kedua pihak ke Polres Lebak sebelum situasi memanas.
Zaki meminta masyarakat agar tidak mengambil langkah main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa polisi akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan tuntas. Kami minta masyarakat tetap tenang, jangan terprovokasi, dan percayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi. Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di wilayah Lebak.(*).