Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyurati Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi desakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mengusut kejanggalan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan dan perhatian masyarakat dalam penanganan perkara kuota haji tersebut. Menurutnya, langkah MAKI merupakan bentuk kepedulian yang membantu menjaga transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, khususnya MAKI. Dukungan ini memastikan penanganan perkara dan langkah-langkah yang kami lakukan tetap terpantau oleh publik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Maret 2026.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai janggal dalam proses pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. MAKI menduga adanya intervensi pihak luar yang dibiarkan oleh pimpinan KPK tanpa dilaporkan ke Dewan Pengawas.
Selain itu, Boyamin menyoroti inkonsistensi keterangan internal KPK mengenai kondisi kesehatan tersangka. Perbedaan pernyataan antara Juru Bicara KPK dan Deputi Penindakan terkait penyakit asma dan GERD yang diderita Yaqut memicu tanda tanya besar. MAKI juga mengkritik sikap KPK yang terkesan tertutup karena informasi penahanan rumah tersebut justru terungkap dari pihak luar, bukan melalui rilis resmi lembaga.
“Peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi ini harus dipotret secara utuh melalui Panja DPR. Meskipun tersangka kini sudah dikembalikan ke rutan, rekomendasi perbaikan tetap diperlukan untuk mencegah penyimpangan serupa,” tegas Boyamin.
Yaqut Cholil Qoumas diketahui sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret lalu. Melalui Panja DPR, diharapkan seluruh spekulasi mengenai perlakuan khusus atau intervensi politik dalam kasus ini dapat diklarifikasi secara terang benderang guna menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
- Alasan pengalihan penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
- berita hukum
- DPR RI
- dugaan intervensi pimpinan KPK dalam kasus kuota haji
- isi surat MAKI ke Komisi III DPR soal Panja KPK
- Kasus Korupsi Haji
- KPK
- MAKI
- Penahanan Tersangka
- profil Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu
- update terbaru kasus korupsi haji 2026
- Yaqut Cholil Qoumas