finnews.id – Pemerintah melalui koordinasi lintas sektoral resmi menekan tombol aktivasi rekayasa lalu lintas one way nasional guna menyambut gelombang arus balik Lebaran 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap eskalasi volume kendaraan yang mulai memadati nadi transportasi dari arah Timur menuju Jakarta. Sejak Selasa, 24 Maret 2026, pukul 14.25 WIB, skema satu arah ini mulai dioperasikan secara penuh untuk menjamin kelancaran mobilitas jutaan pemudik.
Langkah ini bukan sekadar respons teknis, melainkan manifestasi dari manajemen krisis transportasi yang terukur. Pihak kepolisian bersama operator jalan tol berupaya memitigasi risiko kemacetan total yang kerap menghantui titik-titik krusial di jalur trans-Jawa. Bagi Anda yang sedang bersiap meninggalkan kampung halaman, memahami dinamika rekayasa ini adalah syarat mutlak agar perjalanan kembali ke ibu kota tidak berubah menjadi drama kemacetan yang melelahkan.
Flag Off Kalikangkung: Sinergi Pejabat Negara di Garis Depan
Pemberlakuan one way nasional ini diawali dengan seremoni flag off yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung. Kehadiran sejumlah menteri, termasuk Menko PMK Pratikno, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, hingga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa penanganan arus balik tahun ini merupakan prioritas nasional yang melibatkan aspek keamanan, transportasi, hingga kesehatan publik.
Secara teknis, rekayasa ini membentang dari KM 414 GT Kalikangkung di ruas Tol Batang–Semarang hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpijak pada data komprehensif, mulai dari perhitungan volume kendaraan yang meningkat signifikan hingga pantauan visual CCTV secara real-time.
“Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan memperlancar arus balik. Kami mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalur one way untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima,” tutur Rivan A. Purwantono dalam keterangannya di Cikampek.
Protokol Keselamatan di Jalur Satu Arah
Mengemudi di jalur one way menawarkan kelancaran, namun menyimpan risiko jika etika berkendara diabaikan. Jasa Marga mengeluarkan protokol ketat bagi pengguna jalan: dilarang keras berhenti di bahu jalan kecuali dalam situasi darurat medis atau teknis yang mendesak. Berhenti sembarangan, terutama di bahu jalan sebelah kanan (bahu luar), sangat membahayakan keselamatan dan menghambat ritme arus lalu lintas.