Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, selama periode Idulfitri 1447 H. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut faktor kesehatan yang cukup serius menjadi pertimbangan utama lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen medis yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Yaqut terdiagnosis menderita penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut serta asma. Kondisi kesehatan ini memerlukan perhatian khusus, mengingat tersangka sebelumnya telah menjalani prosedur medis mendalam berupa endoskopi dan kolonoskopi.
“Hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap Gerd akut dan juga mengidap asma. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami,” ujar Asep Guntur kepada media di Gedung KPK, Selasa 24 Maret 2026.
Strategi Percepatan Perkara
Selain faktor kesehatan, KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan perkara korupsi kuota haji. Asep menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar seluruh proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan cepat menuju tahap selanjutnya.
Pihak keluarga Yaqut diketahui menjadi pemohon utama atas perubahan status penahanan sementara tersebut. KPK menilai kooperatifnya pihak keluarga dan tersangka menjadi poin tambahan dalam menjaga kelancaran penyidikan di tengah kondisi fisik tersangka yang menurun.
Kembali Pakai Rompi Oranye
Masa tahanan rumah tersebut resmi berakhir pada Selasa 24 Maret 2026 saat Yaqut tiba kembali di Gedung Merah Putih pukul 10.32 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia langsung digiring petugas untuk menjalani penahanan kembali di Rutan KPK.
Meski harus kembali ke sel, Yaqut mengaku bersyukur atas kesempatan singkat yang diberikan. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” tuturnya singkat sebelum masuk ke area steril Gedung KPK.
KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu 25 Maret 2026 esok. Penyidik memastikan akan terus menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ini guna menjamin transparansi publik.
- Alasan medis Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
- berita hukum
- Berita terbaru korupsi Kemenag Maret 2026
- Hasil tes kesehatan mantan Menag Yaqut RS Polri
- Kapan pemeriksaan lanjutan Yaqut Cholil Qoumas
- Kondisi kesehatan tersangka korupsi saat Idulfitri
- korupsi kuota haji
- KPK
- Penyakit Gerd
- Pernyataan Asep Guntur Rahayu soal penahanan Yaqut
- Strategi KPK dalam penanganan korupsi kuota haji
- tahanan rumah
- Update Kasus Menag
- Yaqut Cholil Qoumas