Home Hukum & Kriminal Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Bagikan
Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
KPK ungkap alasan pemberian status tahanan rumah bagi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena kondisi kesehatan Gerd akut, asma, dan strategi penyidikan.Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, selama periode Idulfitri 1447 H. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut faktor kesehatan yang cukup serius menjadi pertimbangan utama lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan hasil asesmen medis yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Yaqut terdiagnosis menderita penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut serta asma. Kondisi kesehatan ini memerlukan perhatian khusus, mengingat tersangka sebelumnya telah menjalani prosedur medis mendalam berupa endoskopi dan kolonoskopi.

“Hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap Gerd akut dan juga mengidap asma. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami,” ujar Asep Guntur kepada media di Gedung KPK, Selasa 24 Maret 2026.

Strategi Percepatan Perkara

Selain faktor kesehatan, KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan perkara korupsi kuota haji. Asep menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar seluruh proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan cepat menuju tahap selanjutnya.

Pihak keluarga Yaqut diketahui menjadi pemohon utama atas perubahan status penahanan sementara tersebut. KPK menilai kooperatifnya pihak keluarga dan tersangka menjadi poin tambahan dalam menjaga kelancaran penyidikan di tengah kondisi fisik tersangka yang menurun.

Kembali Pakai Rompi Oranye

Masa tahanan rumah tersebut resmi berakhir pada Selasa 24 Maret 2026 saat Yaqut tiba kembali di Gedung Merah Putih pukul 10.32 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia langsung digiring petugas untuk menjalani penahanan kembali di Rutan KPK.

Meski harus kembali ke sel, Yaqut mengaku bersyukur atas kesempatan singkat yang diberikan. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” tuturnya singkat sebelum masuk ke area steril Gedung KPK.

KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu 25 Maret 2026  esok. Penyidik memastikan akan terus menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ini guna menjamin transparansi publik.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...

Hukum & Kriminal

Viral, ART Aniaya Bayi Majikan di Kendari Sulawesi Tenggara

finnews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NWS (44) diduga melakukan...

EntertainmentHukum & Kriminal

Bukan Gaji tapi Pengalaman Nyata, Belajar dari Sosok Pengacara Dian Christina

finnews.id – Menjadi pengacara merupakan salah satu karir yang diimpikan. Contohnya saja,...

Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...