Untuk Diri Sendiri & Keluarga
Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal fiṭri ‘annī wa ‘an jamī‘i mā talzamunī nafaqātuhum fardhan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggungan nafkahku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Cara Bayar Zakat Fitrah: Online & Offline
Di tahun 2026, membayar zakat semakin praktis. Anda bisa memilih cara yang paling nyaman:
Cara Online: Kunjungi situs resmi baznas.go.id, pilih menu “Bayar Zakat”, masukkan data diri, dan pilih metode pembayaran (Transfer bank, E-wallet seperti QRIS, GoPay, atau ShopeePay).
Cara Offline: Datangi masjid terdekat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), atau kantor BAZNAS daerah untuk menyerahkan beras atau uang secara langsung kepada petugas.
5. Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat fitrah akan disalurkan kepada 8 golongan (Mustahiq) sesuai Al-Qur’an:
- Fakir & Miskin
- Amil (Pengelola Zakat)
- Mualaf (Baru masuk Islam)
- Riqab (Hamba sahaya)
- Gharimin (Orang yang terlilit hutang)
- Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (Musafir yang kehabisan bekal)
Doa untuk Penerima Zakat
Jika Anda menerima zakat, atau sebagai petugas, dianjurkan mendoakan pemberi zakat:
“Ājarakallāhu fī mā a‘ṭaita wa bāraka fī mā abqaita wa ja‘alahu laka ṭahūran.”
(Artinya: Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan dan memberkahi harta yang engkau simpan, serta menjadikannya pembersih bagimu.)
Sudahkah Anda menunaikan zakat fitrah hari ini? Segerakan kewajiban Anda agar ibadah Ramadan semakin sempurna.