finnews.id – Pemerintah mulai mengatur penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan pendidikan agar tidak digunakan secara bebas tanpa pengawasan. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang ditandatangani, Kamis, 12 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital, termasuk AI, harus mempertimbangkan kesiapan psikologis dan usia para peserta didik.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghambat perkembangan teknologi, tetapi ingin memastikan pemanfaatannya berlangsung secara bijak dan aman bagi anak-anak.
“Regulasi ini bukan untuk membatasi kemajuan teknologi, tapi mengaturnya agar manfaatnya optimal dan risikonya minimal. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujar Pratikno saat memimpin penandatanganan SKB di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa teknologi AI memiliki sistem algoritma yang kompleks dan tidak selalu mudah dipahami oleh semua pengguna. Tanpa literasi digital yang memadai, anak-anak dan remaja berpotensi menghadapi risiko seperti banjir informasi yang tidak terverifikasi hingga manipulasi digital.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi juga mengingatkan tentang ancaman kekerasan siber yang kerap muncul di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi tantangan nyata di dunia maya, dari paparan konten negatif sampai risiko kekerasan siber. Makanya, pengawasan dan pendampingan itu harga mati,” tegas Arifah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap penggunaan teknologi AI di sekolah dapat berlangsung secara terarah, dengan pengawasan yang memadai serta mempertimbangkan aspek keselamatan dan perkembangan psikologis peserta didik.