Home News KPK Duga Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang Percepatan Haji Khusus 2023–2024
News

KPK Duga Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang Percepatan Haji Khusus 2023–2024

Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. *

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pemerintah Batasi Penggunaan AI di Sekolah, Menko PMK: Kriteria Usia Jadi Penentu

finnews.id – Pemerintah mulai mengatur penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan...

News

Mudik Lebaran 2026: Jalur GT Cikupa ke Merak Ramai Lancar

Petugas juga memantau pergerakan kendaraan dari arah Jakarta menuju Banten secara berkala....

News

Kemenag Siapkan 6.859 “Masjid Ramah Pemudik” untuk Tempat Istirahat

Sejumlah rumah ibadah lintas agama (gereja, pura, vihara, dll) di jalur strategis...

Kapolresta Sleman Diganti Pasca Kasus Viral
News

Buntut Kasus Viral Korban Jambret Jadi Tersangka, Jabatan Kapolresta Sleman Resmi Berganti

Pihak Polda DIY menekankan bahwa mutasi ini adalah bagian dari upaya penguatan...