Home Ekonomi Update Harga Emas ANTAM, Rabu 11 Maret 2026 Meroket Jauh!
Ekonomi

Update Harga Emas ANTAM, Rabu 11 Maret 2026 Meroket Jauh!

Harga Emas Terbaru

Bagikan
Harga Emas ANTAM
Bagikan

finnews.id – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau melambung tinggi pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini meroket jauh alias melonjak Rp 40.000 ke level Rp 3.087.000 per gram.

 

Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Selasa (10/3/2026) sempat menanjak Rp 8.000 ke level Rp3.047.000 per gram.

Dikutip Redaksi, Harga emas Antam (ANTM) pada Senin (9/3/2026) pagi sempat ambrol Rp55.000 ke level Rp3.004.000 per gram.

Namun, yang mengejutkan pada sore hari berhasil memangkas pelemahan, karena berbalik naik sebesar Rp 35.000 menjadi Rp 3.039.000 per gram.

 

Berikut adalah harga pecahan emas batangan (belum termasuk pajak) yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Rabu (11/3/2026):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.593.500

– Emas Antam 1 gram: Rp 3.087.000

– Emas Antam 2 gram: Rp 6.114.000

– Emas Antam 3 gram: Rp 9.146.000

– Emas Antam 5 gram: Rp 15.210.000

– Emas Antam 10 gram: Rp 30.365.000

– Emas Antam 25 gram: Rp 75.787.000

– Emas Antam 50 gram: Rp 151.495.000

– Emas Antam 100 gram: Rp 302.912.000

– Emas Antam 250 gram: Rp 757.015.000

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.513.820.000

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 3.027.600.000

 

Sepanjang Tahun 2026, harga emas Antam (ANTM) mencatatkan kenaikan sekitar 24%.

Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.

Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Rabu (11/3/2026) juga naik Rp45.000 ke level Rp2.847.000 per gram

Pengenaan Pajak

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.

Bagikan
Artikel Terkait
Jasa Marga
Ekonomi

Dukung Pemerintah Jaga Kelancaran Arus Mudik Periode Lebaran 2026, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30% di 9 Ruas Jalan Tol

finnews.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol...

Ekonomi

Cara Cairkan Tabungan Emas di BRImo, Mudah dan Aman

finnews.id – Apa itu Tabungan Emas BRI? Tabungan Emas BRI adalah layanan...

Ekonomi

Purbaya: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Anggaran Berpotensi Defisit

finnews.id – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD) sempat melemah -0,6%...

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!
Ekonomi

Cek Keramaian Pasar Tanah Abang, Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi Indonesia Jauh dari Resesi

finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar...