finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru madrasah mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ini. Proses tersebut berjalan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi syarat administrasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan percepatan dilakukan agar para guru segera menerima hak mereka.
“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Amien Suyitno dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Ratusan Ribu SKAKPT Telah Terbit
Berdasarkan hasil pemrosesan data pada 2 dan 4 Maret 2026, tercatat sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut berasal dari total 405.438 guru madrasah yang sudah memiliki nomor registrasi guru (NRG).
Angka tersebut juga mencakup 32.081 guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi sebelum penerbitan SKAKPT berikutnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret 2026, kemudian dilanjutkan tahap keempat pada 9 Maret 2026.
Dengan jadwal tersebut, diharapkan proses penerbitan SKAKPT dapat segera rampung sehingga penyaluran tunjangan profesi guru madrasah bisa terus dipercepat.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Amien menjelaskan bahwa penyaluran TPG merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka dalam dunia pendidikan.
Selain mempercepat proses pencairan, Kementerian Agama juga terus melakukan pembaruan data serta penguatan sistem digitalisasi administrasi agar penyaluran tunjangan berjalan transparan dan tepat sasaran.