“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.
Rincian foya-foya duit Korupsi FAR:
– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar
Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.