finnews.id – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang paling ditunggu para karyawan menjelang Lebaran, termasuk sebentar lagi di 2026.
Umumnya momen ini juga berjalan seiring meningkatnya kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga belanja kebutuhan pokok.
Itulah yang menjadi acuan kepastian pembayaran THR menjadi angin segar bagi mjutaan karyawan di Indonesia.
Namun, di balik kabar baik tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting dan ramai dibicarakan di mesin pencari, apakah THR 2026 kena pajak seperti gaji bulanan?
Pertanyaan ini terus bergulir di benak publik lantaran banyak pekerja yang terkejut ketika nominal yang diterima tidak full sesuai nominal bruto yang diumumkan perusahaan.
Keputusan Pemerintah
Pemerintah sendiri secara jelas menyatakan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar THR tepat waktu, dan jika mangkir, sanksi siap menanti.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Yassierli mengungkapkan bahwa aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.
Ia menekankan pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih mengacu pada aturan yang ada.
Hal ini berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.
“Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan,” ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan itu menjadi pengingat keras bagi perusahaan agar tidak menunda kewajiban, sekaligus memberi rasa aman bagi pekerja bahwa hak mereka dilindungi hukum.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai permintaan buruh agar THR tidak dikenakan PPh, Yassierli menerangkan masih harus dikaji terlebih dahulu.
“Harus kita kaji lagi ya,” jelasnya.