Home Hukum & Kriminal Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!
Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

Bagikan
Bripda MS the culprit
Bagikan

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di Tual, Maluku. Meski Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Komnas HAM menilai hukuman etik tersebut belum menyentuh rasa keadilan yang sesungguhnya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di meja sidang etik. Penegakan hukum pidana yang transparan dan akuntabel adalah harga mati untuk mencegah praktik impunitas (kekebalan hukum).

“Putusan PTDH ini tidak cukup. Harus ada proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan untuk memberikan keadilan nyata bagi korban,” tegas Anis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Hak Hidup Anak: Fondasi HAM yang Tak Bisa Ditawar

Komnas HAM menyoroti bahwa korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

Hak Mutlak: Hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dalam kondisi apa pun.

Kewajiban Aparat: Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi pelaku kekerasan yang merenggut nyawa subjek hukum yang rentan.

Update Investigasi: Komnas HAM Turun ke Maluku

Sebagai langkah nyata, Komnas HAM tidak hanya memantau dari jauh. Berikut adalah langkah-langkah investigasi yang sedang berjalan:

Pemantauan Langsung: Perwakilan Komnas HAM Maluku telah mengawal jalannya sidang etik di Polda Maluku.

Tim Pusat Terjun ke Lapangan: Tim dari Jakarta dijadwalkan segera menyusul ke Maluku untuk mengumpulkan data tambahan.

Pemanggilan Saksi: Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan HAM.

Detail Sidang Etik 14 Jam: Bripda MS Dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bripda MS berlangsung alot selama 14 jam (Senin, 23/2 pukul 14.00 WIT hingga Selasa, 24/2 pukul 03.00 WIT). Sebanyak 14 saksi dihadirkan, termasuk anggota Brimob, Polres Tual, dan keluarga korban.

Hasil Putusan Sidang Etik:

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, Bripda MS dijatuhi sanksi:

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan

finnews.id – Dikutip dari instagram dengan akun @balikpapankitaa pada Selasa 24 Februari...

Hukum & Kriminal

Pelatih Cabor di Balikpapan Cabuli Atlet Usia Dini lalu Merekamnya

finnews.id – Publik di Balikpapan sempat digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan yang...

Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

finnews.id – Beberapa jam setelah gembong narkoba Meksiko, Nemesio Oseguera atau lebih...