“Apa akibat nyata dari putusan MK itu? Bagaimana dengan pendidikan spesialis yang berbasis rumah sakit?”
“Tidak bisa lagi,” ujar Johansyah. “Harus sepenuhnya kembali ke universitas,” katanya.
Menkes memang ngotot pendidikan dokter spesialis bisa lewat rumah sakit. Agar jumlah dokter spesialis bertambah lebih cepat. Dengan demikian tidak perlu bayar uang kuliah. Tidak perlu berhenti bekerja. Bahkan bisa dapat bayaran selama ”kuliah” di rumah sakit.
Putusan itu baru terlaksana enam bulan terakhir. Pun baru dua rumah sakit yang sudah ditunjuk sebagai tempat pendidikan dokter spesialis. Kini sudah harus dibatalkan. Atau menkes berkelit mencari jalan lain.
Kualitas dokter –utamanya lewat sistem pendidikan kedokteran– menjadi tanggung jawab kolegium. Termasuk dalam menjaga kompetensi dokter. Kolegiumlah pengampunya. “Dekan FK itu bukan pengampu. Dekan hanya koordinator pelaksana pendidikan dokter,” kata Prof Johansyah.
“Bagaimana dengan izin praktik para dokter?”
“Tetap dari pemerintah. Tapi setelah mendapatkan sertifikat kompetensi dari kolegium,” katanya.
Tahun 1971, ketika Anda belum lahir, Prof Johansyah sudah ahli bedah umum. Lalu ia pengin bisa ke luar negeri. Ia cari beasiswa. Dapat. Untuk spesialis syaraf. Ganti Johansyah yang tidak mau.
“Bedah plastik mau?”
“Pikir-pikir dulu,” katanya.
Saat itu bedah plastik masih belum populer. Setelah tahu masa depan bedah plastik,Johansyah mau. Pergilah ia ke Groningen, Belanda. Bersama dr Bisono dan dr Sidiq –keduanya dari Universitas Indonesia. Tahun 1977 ia pulang dengan predikat ahli bedah plastik kedua di Indonesia.
Sebagai dosen filsafat, Prof Johansyah melihat filosofi di balik bedah plastik. “Ahli bedah plastik itu psikiater dengan pisau berdarah,” katanya.
Betapa besar jasa ahli bedah plastik dalam memperbaiki jiwa manusia. Misalkan anak Anda lahir dalam keadaan bibir sumbing. Kejiwaan anak hancur. Pun orang tua. Sekeluarga.
Dengan pisaunya ahli bedah plastik memperbaiki kejiwaan seluruh keluarga sumbing itu menjadi jiwa yang bahagia.