Prinsip itulah yang mendorong Prof Johansyah menggugat isi UU Kesehatan yang disahkan dalam satu rombongan di Omnibus Law. Di situ disebut konsil dan kolegium dibentuk oleh pemerintah. Tidak lagi independen.
Pror Johan pun geregetan. Lalu cari info: apakah sudah ada yang mempersoalkan UU itu. Nihil. Ia tanya ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia): apakah tidak ambil langkah hukum. Nihil.
Gara-gara tidak ada yang peduli itu ia maju sendirian ke MK. Sejak dua tahun lalu. Kalau toh ada yang ia ajak berunding mereka adalah para guru besar yang seide dengannya: Prof Minardi Rasmin, Prof Lukman, Prof Riyanto Setyobudi, Prof Priyo, Dr Joko Widiyanto, Dr Mahesa.
Merekalah yang membantu Johansyah menemukan seorang pengacara prodeo: Moh. Joni SH MH. Prof Johansyah pribadi yang membayar biaya operasionalnya.
Anaknya sempat heran kenapa sang ayah begitu gigih berjuang sampai ke MK. Sampai harus menanggung semua pengeluaran operasional. “Kalau perlu saya jual mobil,” jawab sang ayah. “Ini bukan perjuangan untuk saya pribadi. Ini untuk ilmu kedokteran,” katanya.
Maka Johan mondar-mandir Surabaya-Jakarta. Ia hadir hampir di setiap persidangan. Selama dua tahun berproses itu ia hanya sekali tidak hadir: saat matanya berdarah. Ia menjalani operasi mata. Kini mata kanannya sudah mulai pulih. Hanya saja yang kiri lebih sulit disembuhkan.
Dengan kemenangannya di MK status kolegium dan konsil harus kembali independen. Tidak lagi seperti sekarang: dibentuk oleh menteri kesehatan.
Memang hanya dua hal itu yang ia gugat ke MK: independensi kolegium dan pengawasan terhadap etika yang hanya bisa dilakukan oleh organisasi profesi dokter.
Dua-duanya dikabulkan.
Ternyata IDI belakangan juga mengajukan gugatan ke MK. Sebagian juga dikabulkan: soal wadah tunggal dokter. MK tidak menyebut itu harus IDI tapi semua dokter harus berada di satu ”rumah besar”. Hanya saja semua sudah tahu: rumah besar itu hanya IDI.
Di sidang terakhir itulah diketahui bahwa hakim MK ternyata menangani sembilan gugatan serupa sekaligus. Yang tujuh ditolak. Hanya terhadap gugatan IDI dan Johansyah yang pertimbangan hukumnya dibacakan.