Indonesia saat ini menduduki posisi ketiga sebagai pasar terbesar dengan nilai konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global. Setiap perjanjian internasional wajib selaras dengan UU nasional dan tidak boleh mengurangi hak masyarakat,” tambah Singgih.
Komitmen DPR RI
Komisi VIII DPR RI memastikan akan mengawal isu ini secara serius. Parlemen meminta pemerintah untuk mengkaji ulang setiap kesepakatan internasional agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan industri nasional.
“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.