finnews.id – Komisi VIII DPR RI memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Indonesia terkait munculnya isu pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat (AS).
DPR menegaskan bahwa standar halal merupakan kedaulatan regulasi yang tidak boleh dikorbankan demi kesepakatan dagang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa sertifikasi halal adalah instrumen strategis untuk melindungi industri perunggasan dalam negeri dan menjamin hak konsumen.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” tegas Singgih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Soroti Klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal
Kritik ini mencuat menyusul beredarnya informasi mengenai klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara RI dan Amerika Serikat. Klausul tersebut diduga memuat poin pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah komoditas asal AS, meliputi:
- Produk pangan dan daging olahan.
- Sektor kesehatan dan farmasi.
- Produk kosmetik hingga manufaktur.
Singgih mengingatkan pemerintah bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Regulasi ini merupakan bentuk perlindungan bagi mayoritas penduduk Indonesia yang 87 persennya adalah muslim.
Ancaman Terhadap Industri Perunggasan Lokal
DPR menyoroti dampak paling fatal jika relaksasi ini diterapkan, yakni potensi kehancuran sektor perunggasan nasional. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional mencapai 4,25 hingga 4,28 juta ton per tahun.
Jika produk impor masuk tanpa pengawasan halal yang setara dengan standar domestik, Singgih mengkhawatirkan tiga hal utama:
- Ketimpangan Regulasi: Produk asing mendapat kemudahan, sementara produsen lokal terikat aturan ketat.
- Tekanan Harga: Membanjirnya produk impor dapat memukul harga di tingkat peternak rakyat dan UMKM.
- Krisis Kepercayaan: Penurunan standar dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem halal nasional.
Potensi Ekonomi Industri Halal Global
Lebih lanjut, Komisi VIII mengingatkan bahwa industri halal adalah ceruk pasar raksasa. Nilai belanja produk halal dunia diproyeksikan menembus 3,1 triliun dolar AS pada periode 2024–2025.
Indonesia saat ini menduduki posisi ketiga sebagai pasar terbesar dengan nilai konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global. Setiap perjanjian internasional wajib selaras dengan UU nasional dan tidak boleh mengurangi hak masyarakat,” tambah Singgih.
Komitmen DPR RI
Komisi VIII DPR RI memastikan akan mengawal isu ini secara serius. Parlemen meminta pemerintah untuk mengkaji ulang setiap kesepakatan internasional agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan industri nasional.
“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.