finnews.id – LPDP Bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang Anak: Ini Faktanya
Kementerian Keuangan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengkonfirmasi akan memanggil pihak terkait terkait kasus alumnus yang diduga tidak memenuhi kewajiban balik negara (KKBN) setelah salah seorang pihak orang tua memamerkan paspor Inggris anak mereka di media sosial.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan dugaan bahwa alumnus telah menetap di luar negeri tanpa izin resmi dari LPDP.
Bagaimana fakta yang terjadi sebenarnya?
Berikut ini pembahasannya.
Informasi yang Diketahui:
– LPDP memiliki peraturan yang jelas bahwa alumnus penerima beasiswa wajib menjalankan KKBN selama waktu yang telah ditentukan sesuai kontrak, kecuali mendapatkan izin penundaan atau pengecualian melalui proses yang sah.
– Paspor Inggris yang dipamerkan menjadi bukti awal bahwa anak sang alumnus memiliki status tinggal di Inggris, yang mengundang pertanyaan tentang kondisi tinggal sang alumnus sendiri.
– Kepala Bidang Pengelolaan Alumni dan KKBN LPDP menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi data dan akan segera mengundang suami sang alumnus serta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
Aturan LPDP tentang KKBN:
– Alumnus yang menerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk bekerja di Indonesia selama minimal 2-4 tahun, tergantung pada jenis dan durasi beasiswa yang diterima.
– Bila ingin tinggal atau bekerja di luar negeri setelah menyelesaikan studi, alumnus harus mengajukan permohonan pengecualian KKBN dengan alasan yang jelas dan memenuhi syarat, seperti melanjutkan studi doktoral atau bekerja di institusi yang memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
– Pelanggaran kontrak KKBN dapat mengakibatkan tuntutan pengembalian dana beasiswa beserta denda, serta pencatatan nama dalam daftar hitam yang dapat mempengaruhi akses ke layanan pemerintah di masa depan.
Tanggapan LPDP:
LPDP menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan apakah sang alumnus benar-benar melanggar kontrak atau telah memenuhi semua persyaratan dengan sah. Pihak LPDP juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga klarifikasi resmi diberikan.