finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gempar lagi dengan kebijakan perhitungannya.
Secara tegas ia menolak usulan Internasional Monetary Fund (IMF) yang menyarankan agar pemerintah Indonesia menaikkan tarif pajak karyawan secara bertahap.
Menurutnya, saat ini perekonomian nasional belum cukup kuat apabila pemerintah mengerek pajak tinggi untuk masyarakat.
IMF mengusulkan pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (Pph) karyawan merupakan solusi untuk menambah penerimaan negara.
Hal ini sekaligus menjaga APBN agar tidak melewati batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, dikutip Rabu 18 Februari 2026.
Untuk saat ini, Purbaya mengaku enggan untuk menaikkan untuk menaikkan tarif pajak.
Sebab, bila langkah ini ditempuh pemerintah, ia memperkirakan ekonomi akan kembali runtuh dan membuat pemerintah kembali melakukan utang.
Purbaya mengatakan, bila pemerintah mengikuti saran IMF untuk menaikkan tarif pajak karyawan, maka APBN akan melampaui batas defisit 3 persen.
Purbaya menilai, usulan IMF memang bagus agar pemerintah menaikkan pajak.
Namun, Purbaya mengatakan bahwa masih akan memastikan ekonomi bisa melaju cepat.
Sehingga, defisit APBN tidak akan mencapai 3 persen.
Setelahnya, baru pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan pajak.
Laporan Selected Issues Paper berjudul ‘Golden Vision 2045: Making the Most Outof Public Investment’.
IMF mensimulasikan skenario kenaikan pajak karyawan secara bertahap untuk meningkatkan investasi publik.
IMF memproyeksikan investasi publik secara bertahap meningkat dari 0,25 persen hingga 1 persen dari PDB selama 20 tahun mendatang.
Dalam skenario itu,awalnya peningkatan investasi publik sepenuhnya dibiayai melalui defisit anggaran.
Namun, seiring waktu pajak penghasilan karyawan dinaikkan secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan.