Home Hukum & Kriminal Episode Baru Kasus Remaja Mantap-mantap saat Valentine di Tabanan-Bali, Ortu Pasang Badan
Hukum & KriminalViral

Episode Baru Kasus Remaja Mantap-mantap saat Valentine di Tabanan-Bali, Ortu Pasang Badan

Video viral Bali

Bagikan
Video Rekaman CCTV dua Remaja di Tabanan-Bali mantap-mantap
Bagikan

Undang-undang Penjerat Perbuatan Mesum di Tempat Umum

Berbuat mesum atau melanggar kesusilaan di muka umum di Indonesia diancam pidana berdasarkan KUHP (Pasal 281), UU Pornografi (Pasal 10 jo. Pasal 36), dan UU TPKS (Pasal 6).
Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun (UU Pornografi) atau penjara 2 tahun 8 bulan (KUHP), serta denda, karena dianggap melanggar norma sosial dan kesusilaan.

Berikut adalah rincian undang-undang terkait perbuatan mesum di muka umum:

  • KUHP Lama (Pasal 281): Ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang sengaja melanggar kesusilaan di muka umum.
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Pasal 406): Tindakan melanggar kesusilaan di muka umum dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp10 juta).
  • UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 10 jo. Pasal 36): Larangan mempertontonkan diri atau orang lain yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau persenggamaan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
  • UU TPKS No. 12 Tahun 2022 (Pasal 6): Perbuatan seksual fisik di muka umum yang merendahkan harkat dan martabat (pelecehan seksual fisik) dapat dipidana penjara dan/atau denda.
Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Dari LUAR Lapak Besi Tertutup Terpal, Dalamnya Gudang Barang Bukti

finnews.id – Sebuah lapak besi yang terletak di Jalan Raya Narogong Dayeuh,...

Hukum & KriminalInternasional

China Tegas, Sanksi Berat Pelaku Pelecehan Seksual Anak

  Tag: China, Hukuman mati, sanksi, hukum cina, pelaku, pelecehan seksual, pada...

Viral

Bos Henan Mining Group bagi-bagi Uang setara Ratusan Miliar Rupiah

Tentang Henan Mining Group Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai Henan Mining Crane...

Hukum & Kriminal

Perdagangan Anak makin Marak, Pahami dan Laporkan!

– Orang dewasa membawa anak berpindah-pindah tempat secara sering tanpa alasan yang...