Undang-undang Penjerat Perbuatan Mesum di Tempat Umum
Berbuat mesum atau melanggar kesusilaan di muka umum di Indonesia diancam pidana berdasarkan KUHP (Pasal 281), UU Pornografi (Pasal 10 jo. Pasal 36), dan UU TPKS (Pasal 6).
Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun (UU Pornografi) atau penjara 2 tahun 8 bulan (KUHP), serta denda, karena dianggap melanggar norma sosial dan kesusilaan.
Berikut adalah rincian undang-undang terkait perbuatan mesum di muka umum:
- KUHP Lama (Pasal 281): Ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang sengaja melanggar kesusilaan di muka umum.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Pasal 406): Tindakan melanggar kesusilaan di muka umum dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp10 juta).
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 10 jo. Pasal 36): Larangan mempertontonkan diri atau orang lain yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau persenggamaan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
- UU TPKS No. 12 Tahun 2022 (Pasal 6): Perbuatan seksual fisik di muka umum yang merendahkan harkat dan martabat (pelecehan seksual fisik) dapat dipidana penjara dan/atau denda.