Pada Juli 2025, Polda Jawa Barat juga membongkar sindikat penjualan bayi yang mengirimkan korban ke Singapura. Sebanyak 25 bayi telah menjadi korban sejak tahun 2023, dengan proses pengiriman yang melibatkan pembuatan dokumen palsu di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hukuman yang Menanti Pelaku
Perdagangan anak termasuk dalam tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 150 juta. Selain itu, jika ada unsur penculikan atau kekerasan terhadap anak, hukuman yang diberikan akan lebih berat.
Pemerintah juga terus melakukan upaya untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi praktik perdagangan anak yang keji. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana yang mengancam keselamatan dan hak-hak anak.