finnews.id – Aipda Dianita Agustina Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Mantan Kapolres Bima Kota
Nama Aipda Dianita Agustina, seorang polisi wanita yang bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan, mencuat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan sebuah koper berisi berbagai jenis narkotika di rumahnya di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Hubungan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro
Aipda Dianita dan AKBP Didik pernah memiliki hubungan profesional saat bertugas bersama di Polda Metro Jaya, dimana Dianita merupakan mantan anak buah Didik. Koper berwarna putih milik AKBP Didik yang berisi narkoba disimpan di rumah Dianita atas permintaan langsung dari Didik, saat ia mulai diperiksa oleh Propam dan Ditres Narkoba Polda NTB terkait dugaan pelanggaran profesi dan keterlibatan jaringan narkoba.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggerebekan, penyidik berhasil menyita berbagai jenis narkotika antara lain sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), alprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Status dalam Kasus
Hingga saat ini, Aipda Dianita Agustina masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba dan terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan AKP Malaungi, kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka, yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diterima AKBP Didik dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.